Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Nasib Pilu 14 Terdakwa Kasus Surat Suara Dicoblos di Pilkada Kampar: Dijerat Pasal Terberat

Selain itu, wanita yang baru menikah, serta orangtua yang anak mereka mahasiswa masih membutuhkan nafkah. 

Tayang:
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
PIDANA PILKADA: Suasana jelang sidang 14 terdakwa pidana Pilkada Kampar di PN Bangkinang, Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU - Vonis terhadap 14 terdakwa pidana Pilkada Kampar TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Riau sudah diputuskan.

Mereka terbukti bersalah dan dijerat pidanan.

Keputusan itu hasil dari sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu (5/2/2025). 

Adapun berkas dakwaan dibagi dua. Masing-masing untuk kelompok 6 dan kelompok 8. 

Kelompok 6 terdakwa terdiri dari inisial YY, BN, Jn, ED, My, dan St. Mereka empat orang perempuan dan tiga laki-laki. 

Kelompok 8 terdiri dari Ad, An, Sd, MY, WS, HB, IZ, dan Am. Mereka lima orang laki-laki dan tiga perempuan. 

Maka para terdakwa terdiri dari delapan orang laki-laki dan tujuh orang laki-laki. 

Pengacara para terdakwa, Didit Prasetyo menyayangkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU menerapkan pasal yang paling berat dalam UU Pilkada. Sangat kita sayangkan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025) sore.

Menurut dia, pasal yang didakwakan mengatur batas minimal lama hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, minimal 36 bulan atau tiga tahun.

Ia mengatakan, di antara terdakwa ada janda yang mempunyai anak balita.

Selain itu, wanita yang baru menikah, serta orangtua yang anak mereka mahasiswa masih membutuhkan nafkah.

PIDANA PILKADA: Para terdakwa pidana Pilkada Kampar berompi pink duduk di pesakitan pada sidang di PN Bangkinang, Rabu (5/2/2025)
PIDANA PILKADA: Para terdakwa pidana Pilkada Kampar berompi pink duduk di pesakitan pada sidang di PN Bangkinang, Rabu (5/2/2025) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Sumbawa Ditemukan Tergantung Selempang Wisuda: Sang Istri Ungkap Fakta Ini

"JPU telah mengkesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.

Ia mengatakan terdakwa hanya bermaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved