Berita Viral

5 FAKTA Oknum Polisi Penyuka Sesama Jenis di Sumut: Tak Terima Dipecat, AKBP DK Sudah Beristri

AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.

TRIBUN MEDAN/Dok
AKBP DK: Personel Polda Sumut dipecat lantaran terbukri memiliki kelainan seksual. Inilah fakta AKBP DK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sumatera Utara resmi memecat AKBP DK.

AKBP DK terbukti mencoreng institusi Kepolisian karena menyukai sesama jenis.

Melansir berbagai sumber, berikut beberapa faktanya.

  1. Kasus Terbongkar

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menjelaskan kasus itu terbongkar pada tahun 2023 silam.

Saat itu, AKBP DK menjabat sebagai wakil direktur reserse kriminal khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.

Setelah adanya laporan, DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.

"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."

2. Pernah Dicopot dari Jabatan

AKBP DK diketahui juga pernah bermasalah.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

Namun ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, pada tahun 2021 AKBP DK dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis.

Baca juga: Kelakukan Aneh Pria di Lampung, Bakar Cewek yang Tolak Cintanya , Padahal si Cewek Sudah Bersuami

Baca juga: Klaim Tokonya Merugi Rp 500 Juta Gegara Pedagang Sayur Keliling, Bitner Sianturi Gugat ke Pengadilan

3. Perjalanan Karir AKBP DK

AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved