Berita Viral

5 FAKTA Oknum Polisi Penyuka Sesama Jenis di Sumut: Tak Terima Dipecat, AKBP DK Sudah Beristri

AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.

TRIBUN MEDAN/Dok
AKBP DK: Personel Polda Sumut dipecat lantaran terbukri memiliki kelainan seksual. Inilah fakta AKBP DK. 

Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, Deni Kurniawan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.

Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

4. Sudah Beristri

Diketahui, AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.

Ia yang memiliki istri, diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.

Baca juga: PNS, TNI/POLRI Full Senyum: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Status Gaji 13 dan 14 Tahun 2025

Baca juga: Kesedihan Sugeng Tak Bertepi:Istri Tewas Saat Cari LPG 3 Kg, Uang Santunan Rp50 Juta Digondol Maling

5. Sempat Banding

Kombes Bambang Tertianto mengatakan AKBP DK sempat melakukan upaya banding usai sidang kode etik profesi (KKEP) Mabes Polri memutuskan memecatnya.

Namun upaya banding mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut kandas.

Upaya banding AKBP DK supaya tetap menjadi personel Polisi ditolak Mabes Polri.

"Sempat banding, tapi ditolak,"kata Kombes Bambang Tertianto, (7/2/2025).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved