Berita Viral

NEKAT, Pakai Mesin Las Ely Hariyanto Bobol ATM yang Berisi Uang Rp 557 Juta

Usahanya dilakukan dengan teliti. Ely Hariyanto mencoba untuk tenang karena ia tahu banyak uang di dalam mesin ATM . Namun , ada kesalahan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BOBOL ATM PAKAI LAS - Tersangka Ely gagal membobol mesin ATM berujung ditangkap polisi di Denpasar, Bali, pada Kamis 6 Februari 2025. Upayanya digagalkan berawal dari percikan api. 

"Jika pelaku berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka bank berpotensi kehilangan uang yang ada pada mesin ATM yang berjumlah Rp577.600.000," jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda dalam pess release di Mapolsek setempat, pada Kamis 6 Februari 2025.

"Sudah direncanakan, pelau beli barang - barang secara online," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Bocah 5 Tahun Disebut Disembunyikan Makhluk Halus di Sulteng: Terungkap Fakta Pilu

Pelaku asal Dusun Wonokoyo RT.001 RW.001, Curah Malang, Sumobito, Jombang,  Jawa Timur langsung diamankan polisi.

"Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM," tutur dia.

"Pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las, kegiatannya hampir berhasil, hampir berhasil dibongkar tapi belum ada uang yang bisa diambil," imbuh Kapolsek.

Dijelaskan, motif dari pelaku membobol ATM adalah untuk kehidupan sehari-hari, namun tak main - main aksi yang dilakukan berpotensi merugikan bank milik negara ratusan juta rupiah.

"Pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baru pertama kali beraksi, memang punya keahlian las," tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. polisi S-5754-NBE, 1 buah tabung oksigen 11 Kg, buah gas LPG 3 Kg dan 1 buah alat las blander kunci inggris, palu, obeng dan BB lainnya.

"Pasal yang disangkakan adalah Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved