Pengakuan Kakek Cabul Bikin Geram, Lecehkan 5 Anak di Lubuklinggau hingga Korban Trauma Berat

Saat diinterogasi Polisi, S mengaku mengalami masalah pendengaran, sehingga pertanyaan penyidik kerap diulang-ulang.

Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
KAKEK CABUL: Lansia di Lubuklinggau diamankan polisi usai melecehkan 5 anak di bawah umur. 

"Awalnya korban hendak menuju ke masjid untuk sholat Maghrib, setibanya di Masjid korban di panggil oleh tersangka. Langsung melecehkan korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban menangis dan langsung pulang ke rumah bersama teman-temannya untuk mengadu perbuatan tersebut ke orang tua korban.

"Orang tua korban yang mendapat cerita bahwa anaknya telah dilecehka serta teman-temannya juga mengadu bahwa ia juga pernah dilecehkan oleh tersangka," bebernya.

Baca juga: Kelakukan Aneh Pria di Lampung, Bakar Cewek yang Tolak Cintanya , Padahal si Cewek Sudah Bersuami

Baca juga: PNS, TNI/POLRI Full Senyum: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Status Gaji 13 dan 14 Tahun 2025

Sehingga totalnya lima orang anak perempuan yang menjadi korban atas perbuatan cabul tersebut, kemudian warga ramai-ramai melapor ke Polres Lubuklinggau.

"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut lalu kemudian pada tanggal 05 Februari 2025, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelakunya," ujarnya.

Hasil gelar perkara pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Setelah itu team langsung menuju ke lokasi dgn tujuan utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," bebernya.

Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya. Tersangka diamankan di Polres Lubuklinggau.

"Sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Linggau," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved