6 Kepala Daerah yang Bersengketa di Pilkada Riau Bisa Dilantik 20 Februari 2025, Siak Belum
Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada 20 Februari 2025 nanti.
TRIBUNPEKANBARU.COM – Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 nanti.
Mereka adalah:
1. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM-Markarius Anwar
2. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Dumai, Paisal-Sugiyarto
3. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuansing, Suhardiman Amby-Muklisin
4. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hilir, Bistamam-Jhony Charles
5. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hulu, Anton-Syafaruddin Poti
6. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti
Keenam kepala daerah ini bisa segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan dismissal Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Melalui keputusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah lainnya.
Sebelumnya, ada tujuh gugatan Pilkada Provinsi Riau yang ditangani MK.
Lima gugatan asal Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Rohil dan Rohul ditolak oleh majelis hakim MK pada Selasa (4/2/2025).
Ditambah satu lagi, yakni gugatan asal Kampar ditolak pada Rabu (5/2/2025).
Sedangkan satu gugatan lainnya, yaitu asal Siak lanjut ke sidang berikutnya.
Artinya, enam kepala daerah terpilih tersebut bisa menyusul untuk dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa Pilkada.
| Peringatan Karhutla, Titik Panas di Riau Kembali Meningkat, Kini Tersebar di Lima Wilayah |
|
|---|
| Riau Kembali Dominasi Hotspot di Sumatera dengan 302 Titik |
|
|---|
| Setahun Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 1 Juta Warga Riau |
|
|---|
| KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sore Hingga Malam Diperkirakan Curah Hujan Banyak Turun di Sebagian Wilayah Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang_Perkara_PHPU_Pilkada_Mahkamah_Konstitusi_Selasa_5_Januari_2025_Sesi_1_-1.jpg)