Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Kepala Daerah yang Bersengketa di Pilkada Riau Bisa Dilantik 20 Februari 2025, Siak Belum

Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada 20 Februari 2025 nanti.

|
Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2/2025). Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada 20 Februari 2025 nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM – Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 nanti.

Mereka adalah:

1.       Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM-Markarius Anwar

2.       Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Dumai, Paisal-Sugiyarto

3.       Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuansing, Suhardiman Amby-Muklisin

4.       Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hilir, Bistamam-Jhony Charles

5.       Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hulu, Anton-Syafaruddin Poti

6.       Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti

Keenam kepala daerah ini bisa segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan dismissal Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Melalui keputusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah lainnya.

Sebelumnya, ada tujuh gugatan Pilkada Provinsi Riau yang ditangani MK.

Lima gugatan asal Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Rohil dan Rohul ditolak oleh majelis hakim MK pada Selasa (4/2/2025).

Ditambah satu lagi, yakni gugatan asal Kampar ditolak pada Rabu (5/2/2025).

Sedangkan satu gugatan lainnya, yaitu asal Siak lanjut ke sidang berikutnya.

Artinya, enam kepala daerah terpilih tersebut bisa menyusul untuk dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved