Gugatan Pilkada Siak
Viral, Cabup Afni Bongkar Isi WAG Pejabat Siak Terindikasi Pelanggaran Netralitas ASN
Tangkapan layar percakapan para pejabat Pemkab Siak di sebuah WAG beredar di media sosial Facebook Afni Z yang merupakan cabup Siak terpilih.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tangkapan layar percakapan para pejabat Pemkab Siak di sebuah WAG beredar di media sosial.
Hal tersebut dibongkar dan disebarluaskan Calon Bupati (Cabup) Siak terpilih, Afni Z melalui akun facebooknya.
Dalam percakapan pejabat di WAG Semangat Misi Pemkab Siak itu, para pejabat Pemkab Siak ramai-ramai bersyukur atas diterimanya permohonan pemohon yang tak lain adalah Alfedri-Husni oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ucapan syukur dan berbesar hati tersebut diberikan oleh pejabat eselon II, yaitu Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Bapperida Siak, L Budhi Yuwono, Kepala Distransnakar Siak, Syaifullah, Sekwan DPRD Siak, Hendro, Kasatpol PP Siak, Winda Syafril, Kepala DP3AP2KB Siak, Noni Paningsih, Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendorasto, Camat Tualang Mursal, Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Siak, Salmiah, Camat Kerinci Kanan, Happy Chandra dan bebeapa nama lainnya.
Afni mengatakan, pihaknya perlu membongkar percakapan tersebut karena pembicaraan di WAG pejabat Siak berkaitan dengan politik kepentingan. Percakapan itu, katanya menunjukan keberpihakan para pejabat Siak kepada petahana.
“Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan SKB 4 Menteri, sangat jelas ASN dilarang ikut berpolitik praktis di media dalam jenis apapun, bahkan meski hanya sekedar like, comment and share di WAG yang bisa diakses terbuka,” ujar Afni, Minggu (9/2/2025).
Afni menegaskan, pihaknya sengaja membagikan tangkapan layar percakapan WAG pejabat Siak tersebut agar perilaku oknum diketahui masyarakat luas. Afni ingin menunjukkan perilaku sejumlah oknum tersebut menandakan langkanya integritas bagi pejabat Siak.
“Kepada para ASN Kabupaten Siak yang berada dalam WAG tersebut, apakah lupa pada aturan tentang netralitas ASN? Bahkan balas komen yang menunjukkan indikasi keberpihakan politik saja tak boleh lo Bapak Ibu, tapi kok dilakukan juga ya?,” kata Afni.
Ia menjelaskan, ASN yang membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bahkan juga pelanggaran SKB 4 Menteri tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004,” katanya.
Afni menjelaskan Pasal 11 huruf c PP 42/2004 itu adalah etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
“Saya harus ungkap ini ke publik, karena di dalam dalil gugatan ke MK, kami dituduh curang secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), padahal siapalah kami ini. Dengan temuan dan fakta ini, silahkan rakyat Siak menilai sendiri,” ujar Afni.
Postingan Afni di akun facebooknya telah dikomentari ratusan kali, dibagikan puluhan kali dan dilike ratusan kali. Akibat postingan ini membuat heboh masyarakat Siak.
“Kami tidak menyangka para pejabat Pemkab Siak ternyata main sedalam itu, kami pikir mereka masih menjaga etika dan aturan, dengan hanya memilih petahana hanya di bilik suara, ternyata sampai ke WAG, ini sangat memprihatinkan,” ujar Ananda, warga Siak.
Ia meminta Afni Z tidak hanya mempublikasi lewat Medsos namun juga dengan menempuh jalur hukum. Tujuannya untuk memberikan pembelajaran kepada ASN agar tidak membudayakan perilaku tersebut ke depannya.
“Bisa jalurnah dilaporkan ke Komisi ASN berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN ini,” ujarnya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.