Lipsus LPG Dijual di Atas HET

Polda Riau Intensifkan Pengawasan Distribusi dan Penjualan LPG 3 Kg

Polda Riau melakukan langkah strategis dengan menurunkan tim untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg mencegah penyalahgunaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Foto/Humas Polda Riau
PENGAWASAN LPG - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (10/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan langkah strategis dengan menurunkan tim untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa gas LPG bersubsidi tersebut sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia bilang, pengawasan dan pemantauan dilakukan setiap hari sejak kebijakan diberlakukan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses distribusi, penjualan, dan praktik ilegal seperti penimbunan atau pengoplosan gas yang dapat merugikan konsumen.

“Pengawasan yang kami lakukan adalah untuk memastikan gas LPG 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah, dapat sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2/2025).

Kombes Anom mengungkap, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga mengenai ketersediaan stok gas LPG 3 kg di pasaran.

Hasilnya, sejauh ini distribusi gas LPG saat ini dalam kondisi normal dan stok masih tersedia.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena pasokan gas elpiji dalam keadaan aman dan mencukupi," tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Anom menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi dan penjualan gas LPG 3 kg.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pendistribusian dan penjualan gas LPG 3 kg ini," tambahnya.

Kombes Pol Anom Karibianto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyelewengan dalam distribusi gas elpiji kepada pihak berwajib.

Ia pun mengingatkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh mendistribusikan atau menjual gas LPG 3 Kg ini, agar mengikuti aturan dan juga harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.

"Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan memastikan distribusi gas elpiji tepat sasaran," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer.

Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. ( tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved