Pilkada Kampar 2024

14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih

Niat untuk menaikkan partisipasi pemilih Pilkada Kampar, Riau, menjadi petaka bagi 14 orang ini.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
VONIS - Sidang putusan 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025), divonis 2,5 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Niat untuk menaikkan partisipasi pemilih Pilkada Kampar, Riau, menjadi petaka bagi 14 orang ini.

Mereka divonis 2,5 tahun penjara.

Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Kemudian ada seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa itu.

Berikutnya, enam lainnya adalah saksi semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar serta Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Kecuali saksi dari Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 2, Nasir-Wardan.

Setelah menjalani persidangan kurang dari sepekan di Pengadilan Negeri Bangkinang, 14 orang tersebut dijatuhi vonis.

Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2025), putusan diucapkan pada Senin (10/2/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha yang juga Ketua PN bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, dan Ridho Akbar.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ucap Soni dalam amar putusan. 

Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp36 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Mereka dinyatakan terbukti dalam pencoblosan lebih dari satu surat suara.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan yang dilihat Tribunpekanbaru.com di situs web PN Bangkinan, Selasa (11/2/2025), perbuatan mereka dimulai pukul 12.00 WIB di hari pencoblosan. 

Satu jam jelang pemungutan suara ditutup itu, para terdakwa berkumpul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved