Pilkada Kampar 2024

14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih

Niat untuk menaikkan partisipasi pemilih Pilkada Kampar, Riau, menjadi petaka bagi 14 orang ini.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
VONIS - Sidang putusan 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025), divonis 2,5 tahun penjara. 

Lalu PPS bertanya kepada Ketua KPPS soal jumlah pemilih yang telah menggunakan hak suaranya. 

"Yang menggunakan hak suaranya masih di bawah 80 persen," jawab Ketua KPPS. 

Oleh karena kondisi itu, saksi dari Paslon Yusri-Rinto Pramono Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 2, kemudian mengusulkan agar surat suara yang belum tercoblos dibagi-bagikan kepada setiap saksi agar adil. 

Maksudnya untuk menaikkan partisipasi pemilih

PPS balik bertanya soal kesepakatan para saksi paslon.

Saksi Paslon Nomor 2 itu menjawab, "Kami sudah sepakat."

Tak sampai di situ, Ketua KPPS memberitahu bahwa untuk mencapai partisipasi 80 persen, perlu surat suara 120 lembar lagi. 

Lantas direspon Saksi Paslon bupati-Wabup nomor urut 2 tersebut, agar 120 lembar surat suara itu dibagikan kepada setiap saksi paslon yang hadir. 

PPS pun mempersilakan asal para saksi paslon mau bertanggung jawab.

Maka dicapailah kesepakatan 120 surat suara dibagikan kepada keenam saksi paslon yang hadir. 

Ketua KPPS meminta enam anggotanya untuk membagikan 20 lembar surat suara kepada tiap saksi.

Terdiri dari Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur masing-masing 10 lembar. 

Keenam anggota KPPS pun berbagi tugas.

Dua anggota mengumpulkan surat suara yang belum tercoblos.

Seorang anggota yang lain membagikannya kepada saksi.

Tiga lainnya meneken absensi pemilih agar seolah-olah hadir.

Sementara para saksi paslon melakukan pencoblosan surat suara yang mereka terima.

Setelah itu memasukkannya ke kotak suara. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved