Pilkada Kampar 2024
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih
Niat untuk menaikkan partisipasi pemilih Pilkada Kampar, Riau, menjadi petaka bagi 14 orang ini.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Niat untuk menaikkan partisipasi pemilih Pilkada Kampar, Riau, menjadi petaka bagi 14 orang ini.
Mereka divonis 2,5 tahun penjara.
Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian ada seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa itu.
Berikutnya, enam lainnya adalah saksi semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar serta Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Kecuali saksi dari Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 2, Nasir-Wardan.
Setelah menjalani persidangan kurang dari sepekan di Pengadilan Negeri Bangkinang, 14 orang tersebut dijatuhi vonis.
Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2025), putusan diucapkan pada Senin (10/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha yang juga Ketua PN bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, dan Ridho Akbar.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ucap Soni dalam amar putusan.
Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp36 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Mereka dinyatakan terbukti dalam pencoblosan lebih dari satu surat suara.
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan yang dilihat Tribunpekanbaru.com di situs web PN Bangkinan, Selasa (11/2/2025), perbuatan mereka dimulai pukul 12.00 WIB di hari pencoblosan.
Satu jam jelang pemungutan suara ditutup itu, para terdakwa berkumpul.
Lalu PPS bertanya kepada Ketua KPPS soal jumlah pemilih yang telah menggunakan hak suaranya.
"Yang menggunakan hak suaranya masih di bawah 80 persen," jawab Ketua KPPS.
Oleh karena kondisi itu, saksi dari Paslon Yusri-Rinto Pramono Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 2, kemudian mengusulkan agar surat suara yang belum tercoblos dibagi-bagikan kepada setiap saksi agar adil.
Maksudnya untuk menaikkan partisipasi pemilih.
PPS balik bertanya soal kesepakatan para saksi paslon.
Saksi Paslon Nomor 2 itu menjawab, "Kami sudah sepakat."
Tak sampai di situ, Ketua KPPS memberitahu bahwa untuk mencapai partisipasi 80 persen, perlu surat suara 120 lembar lagi.
Lantas direspon Saksi Paslon bupati-Wabup nomor urut 2 tersebut, agar 120 lembar surat suara itu dibagikan kepada setiap saksi paslon yang hadir.
PPS pun mempersilakan asal para saksi paslon mau bertanggung jawab.
Maka dicapailah kesepakatan 120 surat suara dibagikan kepada keenam saksi paslon yang hadir.
Ketua KPPS meminta enam anggotanya untuk membagikan 20 lembar surat suara kepada tiap saksi.
Terdiri dari Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur masing-masing 10 lembar.
Keenam anggota KPPS pun berbagi tugas.
Dua anggota mengumpulkan surat suara yang belum tercoblos.
Seorang anggota yang lain membagikannya kepada saksi.
Tiga lainnya meneken absensi pemilih agar seolah-olah hadir.
Sementara para saksi paslon melakukan pencoblosan surat suara yang mereka terima.
Setelah itu memasukkannya ke kotak suara. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Sempat Gugat, Edwin Kini Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Kampar Terpilih Yuzar-Misharti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.