Pilkada Kampar 2024
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda
14 orang terdakwa pidana Pilkada di TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Kampar divonis 2,5 tahun penjara dan denda.
Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Kelompok 6 terdakwa mencoblos masing-masing 20 surat suara.
Terdiri dari surat suara Pilkada Bupati dan Wabup serta Gubernur dan Wagub masing-masing 10 lembar. Sehingga total 120 lembar.
Sementara Kelompok 8 berperan mengatur perbuatan tersebut. Mulai dari mengumpulkan surat suara yang belum dicoblos, lalu menyerahkannya kepada para saksi paslon, serta mengisi absensi pemilih yang tidak hadir sehingga seakan-akan sudah mencoblos.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Berita Terkait: #Pilkada Kampar 2024
| Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
|
|---|
| Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
|
|---|
| Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
|
|---|
| 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
|
|---|
| Sempat Gugat, Edwin Kini Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Kampar Terpilih Yuzar-Misharti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-pidana-pilkada-kampar-2024.jpg)