Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat

14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar divonis 2,5 tahun penjara, mereka juga didenda Rp 36 juta. Jika tidak membayarnya, diganti kurungan 1 bulan.

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
PIDANA PILKADA - Sidang pengucapan putusan pidana Pilkada Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025). 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar divonis 2,5 tahun penjara, mereka juga didenda Rp 36 juta. Jika tidak membayarnya, diganti kurungan 1 bulan. 

Sedangkan hakim memutus di bawah batas minimal, yakni 2,5 tahun.

Dalam pertimbangan hakim, kata dia, putusan itu memperhatikan aspek kemanusian. 

"Setelah kami memberi penjelasan kepada para terdakwa, akhirnya mereka bisa menerimanya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (11/2/2025). 

Ia menyatakan, terdakwa tidak menempuh upaya banding. Tetapi akan menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Upaya ini untuk meninjau penerapan pasal oleh JPU dan hakim.

Menurut dia, pasal penjerat yang diterapkan terlalu berat.

"Padahal masih ada pasal-pasal di Undang-Undang itu yang lebih pantas agar hukumannya lebih ringan," katanya. 

Ia mengatakan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Tetapi mereka hanya bermaksud untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. 

Menurut dia, terdakwa tidak menerima imbalan sedikitpun. Mereka juga tidak merugikan pasangan calon tertentu dan merubah hasil Pilkada.

"Tanpa niat jahat, mens rea-nya nggak ada," tandasnya.

Seperti diketahui, tiap saksi paslon yang berjumlah enam orang mencoblos 20 surat suara.

Terdiri dari tingkat kabupaten dan provinsi masing-masing 10 lembar. 

Perbuatan itu atas persetujuan Ketua KPPS dan PPS. Enam anggota KPPS memfasilitasi pidana pencoblosan lebih dari satu kali itu.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved