Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak, Pihak Cabup Afni Siapkan Alat Bukti Tambahan untuk Sidang Pembuktian

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 akan kembali digelar Senin 17 Februari 2025 mendatang

Editor: Sesri
Foto/Humas MKRI/Ifa
SENGKATA PILKADA SIAK - Cabup Afni Z didampingi kuasa Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak, Senin (22/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 akan kembali digelar Senin 17 Februari 2025 mendatang.

Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) itu beragenda Pemeriksaan Persidangan yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dua pasangan kepala daerah di Siak, yakni pasangan Afni-Syamsurizal dan pasangan petahana Alfedri-Husni Merza bersaing ketat hingga pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Pada Pasangan Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan total perolehan suara 82.319 atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Sedangkan pasangan Alfedri - Husni Merza memperoleh 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Pleno KPU pada akhirnya menyatakan pasangan Afni - Syamsurizal menang .

Alfedri - Husni Thamrin kemudian memasukkan gugatan ke MK yang terdaftar Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak, Percapakan WAG Pejabat Siak Akan Dijadikan Tambahan Alat Bukti di MK

Baca juga: Antisipasi Gugatan PTUN, DPRD Siak Minta Bupati Panggil Rekanan Bahas Masalah Tunda Bayar

Pihak Afni Z dan Syamsurizal pun sudah menyiapkan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang yang digelar pekan depan tersebut.

Satu diantara bukti tambahan yang disiapkan adalah percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak.

Pasalnya, percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada Pemohon, Alfedri-Husni. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri -Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Evanora menyebut, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana.

Selain percakapan juga sudah terlihat jelas bukti TSM lainnya, yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Ia menguraikan, pihaknya telah melihat segara saksama WAG pejabat Siak tersebut.

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan  kode jari tangan.

Terkait netralitas ASN seharusnya menjadi karakter yang kuat bukan malah melemahkan dengan menunjukkan dukungan.

Seperti diketahui untuk Provinsi Riau terdapat 7 permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yang diajukan ke MK

Diantaranya Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kampar dan terkahir Kabupaten Siak.

Dari 7 Permohonan Perselisihan Hasil tersebut, MK memutuskan 6 Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan satu permohonan dilanjutkan pada agenda pembuktian yaitu permohonan untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Siak.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved