Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

UPDATE Tukang Sayur Keliling Digugat Pemiliki Kedai Kelontong: Pak Etek Bersyukur, Berakhir Damai

Bitner kemudian menggugat pedagang etek karena keberadaan mereka mengurangi omzetnya berjualan.

tangkapanlayar/instagram
PEDAGANG SAYUR DIGUGAT: Binter Sianturi menggugat seorang pedagang sayur keliling di Magetan lantaran merasa dirugikan hingga Rp 500 juta karena warung kelontong miliknya sepi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira datang dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di mana kasus gugatan yang melibatkan seorang warga bernama Bitner Sianturi dan dua pedagang sayur keliling akhirnya menemui titik terang.

Sidang kedua yang digelar di pengadilan negeri setempat berakhir dengan kesepakatan damai, di mana Bitner memutuskan untuk mencabut gugatannya.

Sebelumnya, Bitner Sianturi, yang merupakan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, melayangkan gugatan kepada dua pedagang sayur keliling atau yang akrab disapa "etek".

Ia menuduh para pedagang tersebut menyebabkan warung kelontong miliknya sepi pembeli.

 Tak hanya itu, Bitner juga turut menggugat Kepala Desa Pesu dan ketua RT setempat atas permasalahan ini.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

 Bitner Sianturi dengan lapang dada mencabut gugatannya, dan kedua belah pihak berjanji untuk saling menjaga kerukunan serta menghindari perselisihan di kemudian hari.

Humas PN Magetan, Deddi Alparesi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan sehingga kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai dengan damai, bahkan pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya.

Baca juga: Ibu di Bengkulu Curiga Putranya Terlalu Lama di Rumah Pemilik Salon, Ternyata Dicabuli Sesama Jenis

Baca juga: Bak di Film Action, Pipa Avtur di Bawah Laut Pantai Labu Deliserdang Dibobol Pencuri

“Penggugat berinisiatif mencabut gugatan untuk kemaslahatan, dan mereka sepakat untuk saling bermaafan berdamai dan menganggap permasalahan sudah selesai. Pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya,” ujarnya usai sidang di PN Magetan, Rabu (12/2/2025).

Deddi mengatakan, kronologi dari gugatan Bitner Sianturi di PN Magetan berawal dari warung kelontong miliknya yang sepi pembeli karena kehadiran pedagang sayur keliling atau etek yang berjualan di Desa Pesu.

Bitner kemudian menggugat pedagang etek karena keberadaan mereka mengurangi omzetnya berjualan.

“Pak Bitner sudah lapor ke desa dan sudah ada kesepakatan, tetapi belum sesuai dengan yang diharapkan, kemudian menggugat ke PN. Kita mediasi supaya damai hingga Pak Bitner mencabut gugatan dan perkara sudah selesai karena sudah dibuat penetapan pencabutan oleh majelis hakim,” katanya.

Deddi mengaku pengadilan tidak bisa menolak laporan warga seperti Bitner Sianturi selaku pencari keadilan.

PN akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Jika permasalahan bisa diselesaikan secara mediasi, PN tidak akan menggelar sidang.

Menurutnya, permasalahan gugatan dari pemilik usaha yang tidak laku seperti milik Bitner adalah domain dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus yang dihadapi tukang sayur etek tidak terulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved