DPRD Pekanbaru
Honorer di Pemko Pekanbaru Tak Ada yang Dipangkas, Komisi III DPRD Minta Pendataan Lagi
Komisi III DPRD Pekanbaru meminta, agar Pemko melakukan pendataan ulang terhadap jumlah tenaga honorer yang ada
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru memastikan, tidak ada pemangkasan tenaga honorer tahun 2025 ini.
Meski begitu, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta, agar Pemko melakukan pendataan ulang terhadap jumlah tenaga honorer yang ada, untuk memastikan data yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan.
Sekadar gambaran, BKP-SDM Pekanbaru mencatat, jumlah tenaga honor di Kota Pekanbaru mencapai 8.900 orang.
Mereka merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD.
Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengungkapkan, bahwa selama ini jumlah tenaga honorer di Pemko Pekanbaru masih sulit untuk dipastikan, karena pendataan yang belum menyeluruh.
"Perlunya pendataan ulang dilakukan, supaya benar-benar tercatat jumlah yang valid. Terutama yang berfungsi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan di berbagai sektor," saran Tekad, Jumat (14/2/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Diketahui, adanya SE Kemendagri soal larangan merekrut tenaga honorer baru, belum lama ini.
Pemko Pekanbaru dinilai perlu lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan terkait tenaga honorer, agar tidak mengganggu kelancaran operasional di lapangan.
Lebih lanjut disampaikan, Pemko harus memastikan kesejahteraan tenaga honorer, termasuk gaji yang belum dibayarkan, serta keberlanjutan kinerja mereka yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik.
Kepala BKP-SDM Pekanbaru Irwan Suryadi kemarin menjelaskan, Pemko Pekanbaru memastikan tidak akan melakukan pemangkasan terhadap tenaga honor yang ada saat ini.
Dalam SE Kemendagri tersebut, yang tidak diperbolehkan adalah merekrut tenaga honor baru.
Sedangkan tenaga honor yang ada saat ini, belum ada rencana pemangkasan.
"Ini sesuai dengan surat dari Kemendagri yang kita terima. Dalam surat itu dengan jelas menegaskan tidak ada perekrutan baru. Apabila ada tenaga honor yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka posisi kosongnya sebagai tenaga honor tidak boleh diisi," terangnya.
Selanjutnya, tambah Irwan, mengenai ikhwal ini sudah disampaikannya ke seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
Perda KTR, Baliho di Pekanbaru Masih Dominan Dipenuhi Iklan Rokok, Begini Komentar DPRD Pekanbaru |
![]() |
---|
Harapan Legislator di DPRD Pekanbaru Sempena HUT Provinsi Riau ke-68 Besok 9 Agustus |
![]() |
---|
Soal Seragam dan LKS Murid SDN dan SMPN, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru |
![]() |
---|
Parkir Liar di Sekitaran Mal SKA dan LW Ganggu Lalin, Dewan Minta Dishub Pekanbaru Tindak Tegas |
![]() |
---|
Kabel Jaringan Masih Semrawut, DPRD Pekanbaru Desak Pembahasan Ranperda SJUT Segera Dibahas |
![]() |
---|