Akhirnya BKPSDM Pelalawan Umumkan Data Honorer yang Dirumahkan, Segini Jumlahnya
Akhirnya BKPSDM Kabupaten Pelalawan Riau mengumumkan jumlah pasti pegawai honorer yang dirumahkan.
TRINUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Akhirnya Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Riau mengumumkan jumlah pasti pegawai honorer yang dirumahkan, Senin (17/2/2025).
Sejak kabar terkait tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Pelalawan dirumahkan mencuat ke permukaan, jumlahnya belum final disampaikan BKPSDM.
Hanya saja, pegawai honor yang diberhentikan yakni yang bekerja kurang dari dua tahun di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.
Jika dihitung mudur berarti Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat setelah 6 Januari 2023 lalu.
Honorer yang diberhentikan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
SE ini merupakan turun dari keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat.
"Semua OPD sudah menyerahkan datanya dan setelah kita totalkan jumlahnya mencapai 1.007 orang tenaga non ASN yang tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya," tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (17/2/2025).
Darlis menyampaikan, pemberhentian 1.007 pegawai honorer ini berasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Keputusan ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat mendagri dalam penataan pegawai non ASN.
Hingga akhirnya diterbitkan SE dari Pemda Pelalawan atas nama PJ Sekdakab Tengku Zulfan.
"Jadi sejak bulan ini, pimpinan OPD diminta mengambil sikap dan tidak memperpanjang lagi kontrak, sesuai penekanan dalam edaran itu," papar Darlis.
Dikatakannya, kebijakan itu bukan semata keinginan Pemda Pelalawan, tetapi sudah menjadi ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dari jumlah 1.007 tenaga honorer yang dirumahkan itu, paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Diskes). Diantaranya tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga kesehatan maupun sejenisnya.
Namun pihaknya tidak bersedia memberikan data rincian setiap OPD yang memberhentikan honorernya.
"Data itu sampai ke tingkat kecamatan, tidak hanya dinas-dinas saja," pungkas Darlis.
( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung )
BKPSDM Pelalawan Usulkan 3.852 Honorer R3 dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengajuan Formasi PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Sampai Besok, BKPSDM Pelalawan Ungkap Kendalanya |
![]() |
---|
Seluruh Honorer R3 dan R4 Diusulkan, BKPSDM Pelalawan Ajukan Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan |
![]() |
---|
BKPP Bengkalis Minta OPD Verifikasi Honorer yang Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu, Batas 20 Agustus |
![]() |
---|
Ini 3 Nama Calon Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Tim Pansel, BKPSDM: Akan Dilaporkan ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.