Akhirnya BKPSDM Pelalawan Umumkan Data Honorer yang Dirumahkan, Segini Jumlahnya 

Akhirnya BKPSDM Kabupaten Pelalawan Riau mengumumkan jumlah pasti pegawai honorer yang dirumahkan.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
TENAGA HONORER DIRUMAHKAN - Ribuan pegawai dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan mengikuti apel bersama di lapangan kantor bupati beberapa waktu lalu. Bulan ini Pemda merumahkan 1.007 tenaga honorer, karena terbentur aturan. 

TRINUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Akhirnya Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Riau mengumumkan jumlah pasti pegawai honorer yang dirumahkan, Senin (17/2/2025). 

Sejak kabar terkait tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Pelalawan dirumahkan mencuat ke permukaan, jumlahnya belum final disampaikan BKPSDM.

Hanya saja, pegawai honor yang diberhentikan yakni yang bekerja kurang dari dua tahun di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.

Jika dihitung mudur berarti Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat setelah 6 Januari 2023 lalu. 

Honorer yang diberhentikan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

SE ini merupakan turun dari keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat.

"Semua OPD sudah menyerahkan datanya dan setelah kita totalkan jumlahnya mencapai 1.007 orang tenaga non ASN yang tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya," tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (17/2/2025). 

Darlis menyampaikan, pemberhentian 1.007 pegawai honorer ini berasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Keputusan ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat mendagri dalam penataan pegawai non ASN.

Hingga akhirnya diterbitkan SE dari Pemda Pelalawan atas nama PJ Sekdakab Tengku Zulfan. 

"Jadi sejak bulan ini, pimpinan OPD diminta mengambil sikap dan tidak memperpanjang lagi kontrak, sesuai penekanan dalam edaran itu," papar Darlis. 

Dikatakannya, kebijakan itu bukan semata keinginan Pemda Pelalawan, tetapi sudah menjadi ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. 

Dari jumlah 1.007 tenaga honorer yang dirumahkan itu, paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Diskes). Diantaranya tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga kesehatan maupun sejenisnya.

Namun pihaknya tidak bersedia memberikan data rincian setiap OPD yang memberhentikan honorernya. 

"Data itu sampai ke tingkat kecamatan, tidak hanya dinas-dinas saja," pungkas Darlis.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved