Gugatan Pilkada Siak
Sidang Gugatan Pilkada Siak, Juprizal Saksi Pemohon Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Direktur anak BUMD Siak, PT Samudera Siak (SS) Juprizal menjadi saksi untuk Pemohon dalam sidang pembuktian PHPU Kada Siak, Senin (17/2/2025).
Saat sidang berlangsung, Juprizal sempat kebingungan saat dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Juprizal justru tidak dapat menjelaskan tentang nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya.
Mendapat jawaban itu, suara hakim terdengar agak tinggi saat merespon balik keterangan Juprizal.
“Siapa nama saksi di TPS tersebut?,” tanya Hakim Suhartoyo.
Juprizal malah menjawab tidak tahu. Juprizal tampak semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya.
“Dihadirkan tidak saksinya?,” tanya Hakim suara semakin tinggi. Juprizal kembali menjawab tidak.
Hakim juga mempertanyakan dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.
Dalam kesaksian Juprizal, ia tidak dapat menghadirkan Cinta sebagai saksi, bahkan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (list daftar alat bukti).
Baca juga: Menanti Putusan MK untuk Pilkada Siak, Alfedri-Husni Merza Vs Afni-Syamsurizal
Baca juga: Timeline Sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Siap-siap Tahapan Ini
Bahkan dalam lis dimaksud bukan pula atas nama Cinta, namun atas nama Risa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon, Alfedri -Husni.
“Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo.
Saksi petahana lainnya adalah seorang ASN, yaitu Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD Tengku Rafian Siak. Terkait status ASN dari saksi ini menjadi pertanyaan hakim Daniel Yoesmich.
“Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,” tanya Hakim.
“Bupati,” jawab Adi.
“Apakah Bupati yang juga Pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?,” tanya hakim.
Dalam kesaksian Adi, dipertegas bahwa Pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif. Atas fakta ini, Hakim mempertanyakan objektifitas kehadiran Adi sebagai saksi.
“Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektifitas dan netral,” tegurnya.
Kesaksian Adi juga dicegar oleh kuasa hukum pihak Termohon. Guntur selaku pengacara KPU dari Jaksa Penuntut Negara (JPN) justru mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui oleh Adi sendiri.
Namun Adi mengelak, kalau ada menandatanggani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawainya.
“Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tandatangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,” tegur Hakim Suhartoyo.
Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU, untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD Siak telah berjalan dengan baik.
Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas. Ia juga dicecar oleh majelis hakim. Karena ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh Pemohon.
Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, majelis memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti. Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan majelis hakim.
Hakim kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti yang lain. Tapi ternyata Pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan.
“Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Sementara itu Ahli atas nama I Gusti Putu Artha menegaskan, seluruh dalil Pemohon dalam hal ini incumbent, tidak ada yang mendasari bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tudingan incumbent kepada pihak Termohon (KPU) dan Terkait (Paslon 02) dinilainya adalah mengada-ngada.
“Faktanya dari 829 TPS semua saksi bertandatangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah Ahli, tidak ada satupun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,”tegas Putu.
Ahli dari pihak Terkait, Ilham Saputra menegaskan, bahwa Pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah.
“Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,” katanya.
Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sidang PHPU Kada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.
“Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,” tegas Afifudin.
Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 – 11.05 Wib.
Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada Senin, 24 Februari 2025.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Gugatan Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi (MK)
TPS
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bupati Siak
Alfedri-Husni Merza
Afni-Syamsurizal
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.