Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Soal THR bagi PNS dan Karyawan Swasta, Presiden Prabowo: Bocorkan Jadwal Pencairan

Selain itu menurut Rini, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Dokumentasi/ Tribun
Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) aman pada 2025 ini.

Menurut Presiden, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

Hal yang sama juga berlaku untuk THR karyawan swasta.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.

Menurut Presiden, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja.

Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan Lapas Selatpanjang, Petugas Temukan Benda Terlarang Bukan Narkoba

Baca juga: 7 FAKTA Video Penggerebekan Suami Selingkuh di Pekanbaru:Kaca Mobil Pecah,Ketiganya Pegawai Imigrasi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggaranya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Alokasi anggaran yang dimaksud adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB pada Jumat (7/2/2025).

"Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.

Sehingga menurut Rini, pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu menurut Rini, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved