Ini Alasan KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/2/2025).
Rini Mariani Soemarno, dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.
"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Pantauan Tribunnews, Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.19 WIB.
Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.
Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.
Baca juga: KPK Periksa Maraton Kasus Dugaan Korupsi Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks PJ Wali Kota, Sekda dan Kabag Umum Setdako Pekanbaru
"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.
Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.
"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini.
"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," imbuhnya.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
| JPU KPK Soroti Waktu Terbit Surat Edaran Antikorupsi yang Diteken Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Breaking News: 4 Saksi Kembali Dihadirkan di Sidang Korupsi Modus Pemerasan Japrem Abdul Wahid DKK |
|
|---|
| Siti Aisyah Selalu Hadir Kawal Sidang Sang Kakak Gubernur Riau Nonaaktif Abdul Wahid |
|
|---|
| Jalur Kendaraan Ditutup, KPK Cek Fisik Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru Diduga Terkait Korupsi |
|
|---|
| 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Modus Pemerasan 'Jatah Preman' Abdul Wahid |
|
|---|