Dugaan Korupsi Flyover Pekanbaru

KPK Periksa Maraton Kasus Dugaan Korupsi Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
DUGAAN KORUPSI - Tim ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di fly over Jalan Soekarno Hatta, simpang Mal SKA Pekanbaru, Rabu (25/10/2023). Saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangungan fly over simpang SKA pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Jalan Soekarno Hatta - Tuanku Tambusai, atau Simpang Mal SKA Pekanbaru, Riau, Kamis (13/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda.

Antara lain di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Kota Pekanbaru dan Gedung KPK Merah Putih di Jakarta.

Adapun para saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau di Pekanbaru ada 16 orang saksi.

Diantaranya FII – Karyawan PT Semangat Hasrat Jaya / Pilot Manager, FIY – Quantity Engineer CIPTAMARGA-SEMANGAT HASRAT, KSO Pekerjaan Pembangunan Flyover SP. SKA Tahun 2018, N – Kepala Cabang PT YODYA KARYA Wilayah Pekanbaru, IJ – Wiraswasta (Resident Engineer / Pegawai Lepas PT Yodya Karya 2018) dan  Y – Ahli Kuantitas PT YODYA KARYA,

KPK juga memeriksa R – Swasta / Ahli Jembatan PT YODYA KARYA Pekerjaan Pembangunan Flyover SP. SKA Tahun 2018,  HPW – Manager Operasional PT SATRIA PONDASI KARYA Tahun 2017-2020, IS – Wiraswasta (Mantan PNS Dinas PUPR Provinsi Riau/Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak),  S – Pensiunan PNS/Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Flyover SP.SKA,  MAS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, FY – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover di Pekanbaru Dicekal KPK Ke Luar Negeri

DH – Kasubag Keuangan Dinas PUPR Prov Riau,  AM – Kepala Bagian Pembelian PT. Hasrat Tata Jaya,  GAR – Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, IS – Sekretaris BPKAD Provinsi Riau dan RR – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau 

Sementara itu, untuk saksi yang diperiksa di  Gedung KPK Merah Putih,  IR – Pimpinan Cabang PT MODERN WIDYA TEHNICAL dan  TR – Freelance PT PLATO ISOIKI

"Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kami berharap seluruh saksi dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan untuk mendukung penyelesaian kasus ini,” kata Tessa.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 mengenai larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersangka.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. 

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

Dugaan korupsi tersebut, terjadi pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan fisik flyover di Simpang Jalan Soekarno Hatta - Tuanku Tambusai tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved