Gugatan Pilkada Siak
KPU Siak Optimistis dengan Dalilnya, Tetapi Minta Masyarakat Tidak Berbenturan Menjeleng Putusan MK
Siak memanas pasca-sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Siak memanas pasca-sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pendukung Paslon 02 dan 03 saling sindir di medsos dan di ruang -ruang publik.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pendapat mengenai prediksi hasil sidang.
Ketegasan itu ia ucapkan untuk menjaga martabat KPU serta menjaga keharmonisan masyarakat Siak.
“Kami memang Termohon dalam hal ini, tetapi kami tidak akan masuk ke dalam opini spekulasi yang dapat memanaskan suasana,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Ia mengungkapkan, KPU konsentrasi menghadapi gugatan sejak awal.
Ia membuktikan bahwa telah memberikan jawaban yang komprehensif serta menghadirkan saksi dan ahli yang kompeten dalam sidang pembuktian.
“Kita hormati prosesnya, kita percayakan kepada hakim MK untuk memutuskan. Kita minta masyarakat bersabar karena hakim akan memutuskan secara adil,” katanya.
Keputusan MK atas sengketa Pilkada Siak akan dilaksanakan pada 24 Februari 2025 nanti. Ada tenggat waktu beberapa hari ke depan untuk saling berangkulan.
“Jadi kami harap masyarakat jangan teradudomba, masyarakat harus tetap tenang menunggu keputusan MK. Keputusan MK kita percayai sebagai keputusan terbaik dan adil untuk kabupaten Siak,” katanya.
Said Dharma juga mengungkapkan pihaknya harus berhati-hari dalam mengeluarkan statement publik dalam masa menunggu ini. Ia juga meyakinkan KPU Siak telah bekerja sesuai prosedur dalam menyelenggarakan Pilkada Siak 2024 lalu.
“Masalah hasil sudah kita putuskan berdasarkan rapat pleno berjenjang, kemudian ada gugatan sebagai hal politiknya yang juga harus kita hormati,” katanya.
Said Dharma juga menegaskan KPU Siak merupakan lembaga yang dapat dipercaya. Pihaknya tegak lurus dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jadi kalau ada yang berpendapat negatif terhadap kami dimohonkan cermat dalam menganalisa. Sebab kami menjalani tugas berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.