Berita Viral

BIKIN SYOK , Ortu Pergoki Anak Gadisnya yang SMP di Kamar dengan Duda, Ternyata sudah 3 Kali Intim

Ortu syok mendapati anak gadisnya yang masih SMP sedang berada di dalam kamar dengan pria tak dikenal . Pria tersebut juga seorang duda.

Editor: Budi Rahmat
Ilustrasi/ dokumentasi tribun
RUDAPAKSA ANAK SMP - Foto ilustrasi anak SMP. Di Bengkulu seorang duda memacari anak SMP kemudian berhubungan badan sudah tiga kali 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Orang mana yang tak syok mendapati anak gadisnya tengah berada di dalam kamar dengan seorang pria yang tak dikenal .

Apalagi keduanya tengah melakukan hal yang tak pantas . Tentu saja itu menjadikan timbulnya kemarahan. Demikianlah yang dirasakan oleh orangtua di Bengkulu .

Mereka mendapati anak gadisnya yang masih sekolah di SMP sedang berada di dalam kamar dengan seorang pria .

Baca juga: SAKIT HATI Tak Terima Ditegur, Salam Tikam Kakaknya, Lalu Melarikan, Korban Luka di Punggung

Belakangan terungkap jika anak gadidnya itu sudah tiga kali berhubungan badan dnegan si pria yang disebut sebagai pacar.

Parahnya lagi, si pria ternyata adalah seorang duda .

Begini Kisahnya

Pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu GT (29), kini ditetapkan tersangka karena setubuhi pacar masihbdi bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan antara tersangka dan korban memang berpacaran.

Namun, mereka berpacaran belum lama. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru berpacaran selama tiga bulan.

Tersangka sendiri berstatus sebagai duda, sementara korban masih berstatus pelajar, dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.

"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/2/2025).

Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.

Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.

"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.

Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved