Berita Viral

Kisah Viral Guru Madrasah: Uang Damai Setengah Harga, Dikembalikan Orangtua Siswa, Malah Ditolak

Menurut keterangan Ustadz Zuhdi, insiden terjadi ketika sebuah sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai kepalanya

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Kompas.com/net
TAMPR GURU- Seorang guru harus membayar Rp 12 juta gara-gara tampar muridnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, akhirnya berakhir damai.

Kasus ini sempat memicu kehebohan di media sosial.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena beredar informasi bahwa wali murid sempat menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.

Banyak netizen menanggapi kasus ini dengan beragam pendapat, membuatnya viral dalam waktu singkat.

Kejadian bermula pada 30 April 2025, saat Ustadz Ahmad Zuhdi, pengajar di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, diduga menampar seorang siswa berinisial D saat proses belajar mengajar berlangsung.

Menurut keterangan Ustadz Zuhdi, insiden terjadi ketika sebuah sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai kepalanya saat ia sedang mengajar di kelas 5.

Karena tidak ada murid yang mengakui, dan beberapa teman menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi mengaku sempat terbawa emosi dan menampar D sebagai bentuk teguran.

"Saya akui saya menampar, tapi itu bentuk teguran karena tidak ada yang mengaku," ujar Ustadz Zuhdi.

Sementara itu, D memberikan keterangan berbeda melalui sebuah video TikTok yang diunggah akun @exaecin. Ia mengaku dituduh padahal bukan pelaku pelempar sandal.

Baca juga: Karhutla di Riau Terus Meluas, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tujuh Lokasi 

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla, Wakil Ketua DPRD Riau Desak Tindakan Cepat

"Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku,"(Setelah itu aku yang dituduh, padahal yang melempar bukan aku" ujar D dalam video tersebut.

Setelah kejadian, pada 1 Mei 2025, kakek D melaporkan insiden tersebut kepada kepala madrasah.

Ustadz Zuhdi dan pihak sekolah pun menyampaikan permintaan maaf, yang sempat diterima oleh wali murid D, SM (37), dengan permintaan dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang datang ke madrasah mengaku sebagai perwakilan keluarga D. Mereka membawa surat pemberitahuan dari Polres Demak dan meminta uang damai Rp 25 juta.

Mereka juga mengaku berasal dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Guru Madrasah Bayar Rp 12,5 Juta, Lalu Uang Dikembalikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved