Berita Viral
BIKIN SYOK , Ortu Pergoki Anak Gadisnya yang SMP di Kamar dengan Duda, Ternyata sudah 3 Kali Intim
Ortu syok mendapati anak gadisnya yang masih SMP sedang berada di dalam kamar dengan pria tak dikenal . Pria tersebut juga seorang duda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Orang mana yang tak syok mendapati anak gadisnya tengah berada di dalam kamar dengan seorang pria yang tak dikenal .
Apalagi keduanya tengah melakukan hal yang tak pantas . Tentu saja itu menjadikan timbulnya kemarahan. Demikianlah yang dirasakan oleh orangtua di Bengkulu .
Mereka mendapati anak gadisnya yang masih sekolah di SMP sedang berada di dalam kamar dengan seorang pria .
Baca juga: SAKIT HATI Tak Terima Ditegur, Salam Tikam Kakaknya, Lalu Melarikan, Korban Luka di Punggung
Belakangan terungkap jika anak gadidnya itu sudah tiga kali berhubungan badan dnegan si pria yang disebut sebagai pacar.
Parahnya lagi, si pria ternyata adalah seorang duda .
Begini Kisahnya
Pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu GT (29), kini ditetapkan tersangka karena setubuhi pacar masihbdi bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan antara tersangka dan korban memang berpacaran.
Namun, mereka berpacaran belum lama. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru berpacaran selama tiga bulan.
Tersangka sendiri berstatus sebagai duda, sementara korban masih berstatus pelajar, dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.
"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/2/2025).
Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.
Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.
"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.
Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Ancaman hukum kepada GT adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: GEGER, Oknum Polisi Sekap dan Rudapaksa 2 Remaja, Korban Mengaku Dipukul dan Harus Berhubungan Badan
Oknum Polisi Rudapaksa 2 Cewek
Kisah lainnya, Geger. Seorang oknum polisi di Papua Barat diduga melakukan penyekapan dan rudapaksa pada dua anak dibawah umur .
Kedua korban masing-masing berusia 13 dan 14 tahun . Dua hari korban disekap oleh oknum polisi tersebut .
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban terbebaskan. Orangtua korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian
Begini Cerita Lengkapnya
Kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Kini, orang tua korban pun sudah melaporkan hal menimpa korban ke Polres Kaimana.
Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.
Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.
Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru kaimana.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"
"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Baca juga: CEK FAKTA : Ditemukan Kuda Bertanduk di Hutan Kalimantan Utara, Informasinya Disebar di Medsos
Ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
Setelah didalami, ternyata anggota polisi tersebut berinisial MEP (29).
Kepada TribunPapuaBarat.com, Boby menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.
“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).
Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.
“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.
Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan bahwa MEP tengah berada di luar kota.
“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . bahwa pelaku kejahatan adalah orang yang kadang tak teruga. Setiap orang bahkan berpotensi melakukan tindak kejahatan. (*)
Super Tega, Ayah dan Ibu Habisi Anaknya yang Berusia 4 tahun, Alasannya Ngomong Anaknya Kasar |
![]() |
---|
ART Rekam Ibu Majikan saat Tak Berbusana, Mengaku Disuruh Pacar, Kalau Tidak Video Pornonyo Disebar |
![]() |
---|
Rezan Berjalan sambil Gendong Anak, Tubuhnya Bersimbah Darah, Ia Mengaku Baru Saja Habisi Istrinya |
![]() |
---|
Petugas Damkar Berhasil Dapatkan Hape Perselingkuhan yang Dibuang ke Danau, Cewek Ini Sumringah |
![]() |
---|
Detik-detik Prada Lucky Tewas, Ada 24 Oknum Prajurit yang Diperiksa, Apa yang Mereka Lakukan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.