Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Bikin Malu Polri, Dari Polisi jadi Bupati, Baru Lima Bulan Menjabat, Abdul Azis Sudah Ditangkap KPK

Padahal baru lima bulan menjebat. Ia juga dari kepolisian, Abdul Azis Bupati Kotim ini malah sudah ditangkap KPK. Bikin malu saja

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JABAT LIMA BULAN- Baru lima bulan menjabat Bupati, Abdul Azuis sudah ditangkap KPK . Dugaan korupsi pembangunan RSUD Koti. Ia adalah mantan polisi pula 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh bikin malu presiden dan rakyat Indonesia saja perangai Bupati Kolaka Timur ( Kotim ) Sulawesi Tenggara ini .

Baru saja 5 bulan dilantik ia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi RSUD Kotim.

Yang bikin publik tak habis pikir, Bupati yang bernama Abdul Azis ini dulunya adalah seorang polisi.

Baca juga: Instagram Polda DIY Diserbu Netizen usai Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap Gara-gara Rugikan Bandar

Aparat penegak hukum yang tentu saja memahami apa yang jadi tugasnya untuk kebenaran dan pro ke rakyat.

Namun, apa boleh buat, setelah ia berada di pucuk tertinggi sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kolaka Timur, ia malah berbuat tak pantas merugikan masyarakat dan membuat malu bangsa Indonesia saja

Ya, baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Karier yang dibangunnya mulai dari anggota Polisi, pilih pensiun dini jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.

Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp 126,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. 

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Duduk Perkara Kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved