Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Perjalanan Pilkada Siak dari Pencoblosan Hingga Putusan MK

Jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (24/2/2025). Dalam jadwalnya, sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
tribunnews/irwan rismawan
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Januari 2025. Besok, Senin (24/2/2025) akan digelar sidang lanjutan untuk sengketa Pilkada Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pilkada Siak 2024 menjadi Pilkada paling dinamis di Provinsi Riau. Kenapa tidak, putusan KPU Siak terkait hasil penghitungan perolehan suara digugat ke MK sehingga proses penetapan terundur. 

Senin (24/2/2025) besok merupakan jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam jadwalnya, sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB. 

Panjanganya perjalanan Pilkada Siak 2024 membuat para pendukung masing-masing Paslon terus memanas di media sosial.

Masing-masing kubu saling klaim kemenangan. Namun demikian, sebagaimana himbauan Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan agar tidak berasumsi liar menjelang putusan MK. Apapaun putusan MK dianggap yang terbaik untuk Pilkada Siak. 

Berikut perjalanan Pilkada Siak dari pencoblosan hingga putusan MA. 

1. Pilkada Siak 2023 diikuti oleh tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Siak.

Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin -Sugianto, Paslon nomor urut 2 Afni Z -Syamsurizal dan Paslon nomor urut 3, Alfedri -Husni Merza. 

Irving Kahar Arifin -Sugianto diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB. 

Afni Z -Syamsurizal diusung oleh Golkar, NasDem, Demokrat. 

Alfedri -Husni Merza merupakan petahana diusung oleh PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS dan Gerindra. 

2. Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. 

3. Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan Afni Z -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319.

Sedangkan petahana Alfedri-Husni memperoleh 82.095 suara dan Paslon Irving Kahar -Sugianto memperoleh suara 37.988 suara. 

4. Pleno tingkat PPK se -kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024. Hasil penghitungan perolehan suara masing-masing kandidat tidak berubah. 

5. Pleno di tingkat KPU Siak dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Berdasarkan rapat pleno KPU Siak tersebut KPU memutuskkan hasil perolehan penghitungan suara masing-masing kandidat, dan Afni tetap unggul dari Alfedri. 

6. Petahana Alfedri -Husni Merza tidak terima dengan keputusan KPU Siak sehingga ia melakukan gugatan ke MK sesuai waktu yang ditentukan. 

7. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilaksanakan pada 9 Januari 2024.

8. MK terima gugatan Alfedri-Husni Merza pada 5 Februari 2025. MK memerintahkan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian. 

9. Sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli dilaksanakan pada 17 Februari 2025.

10. Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada ini dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

(tribunpekanbaru.com/mayona putra)
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved