Tarif Listrik

Diskon Listrik 50 Persen Habis, Ini Tarif Normal Listrik per 1 Maret 2025

Berikut ini tarif normal listri setelah masa diskon listrik 50 persen dari pemerintah selesai . Masyarakan akan kembali membayar listrik normal

Editor: Budi Rahmat
dokumen/ PLN
DISKON TOKEN LISTRIK- Batas akhir diskon 50 persen token listrik tanggal 28 Februari 2025. Pelanggan bisa membeli berkali-kali 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini tarif normal listri setelah masa diskon dari pemerintah sudah habis .

Memasuki bulan Ramadhan , masyarakat akan kembaki pada tarif normal listrk . Untuk program diskon dari pemeruintah berakhir bulan Februari 2025 ini .

Nah , untuk selanjutnya masyarakat akan membayar listri sesuai dnegan taris sebelumnya . Lantas, berapa tarif listrik normal yang akan dibayar oleh pemerintah

Baca juga: Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa dan Makan Sahur untuk Wilayah Kota Ambon, Ramadhan 2025

Ya , masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi pengeluaran bulanan saat memasuki bulan Maret 2025. Sebab PT PLN (Persero) memastikan program diskon tarif listrik 50 persen akan segera berakhir.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program diskon listrik tidak akan diperpanjang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

"Paket stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah. Program ini diberlakukan pada Januari dan Februari 2025 saja," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Penetapan batas waktu ini bukan keputusan sepihak dari PLN, melainkan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang sejak awal memang dirancang sebagai stimulus jangka pendek.

Program yang telah menguntungkan 81,42 juta pelanggan rumah tangga ini dirancang sebagai bantuan ekonomi yang bersifat temporer.

Baca Juga: Diskon Listrik 50% PLN Berakhir Jelang Ramadan, Apakah Bakal Diperpanjang?

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuh Wakasek Kuansing, Polisi Gunakan Drone Pantau Pelarian

Dampak pada Rumah Tangga

Berakhirnya diskon 50% akan terasa signifikan bagi rumah tangga. Mulai 1 Maret 2025, konsumen harus kembali membayar tarif penuh.

Pelanggan dengan daya 900 VA-RTM yang selama Januari-Februari hanya membayar sekitar Rp 676 per kWh, kini harus kembali membayar Rp 1.352 per kWh.

Demikian pula dengan pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang akan kembali dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, dua kali lipat dari yang dibayarkan selama masa diskon.

Meski diskon berakhir, terdapat kabar baik yang perlu diketahui masyarakat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil sepanjang Triwulan I 2025, termasuk bulan Maret.

"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ungkapnya pada awal Januari lalu.

Tentu saja ini akan menjadi perhatian bagi masyarakat . Kembali ke tarif awal pembayaran listrik di rumah . (*)

(Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved