Berita Viral

Membongkar Besaran Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga: Kompensasi Tahunan Riva Siahaan Rp 21 M

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
OPLOS PERTALITE- Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). Riva Siahaan resmi ditahan dan jadi tersangka tata kelola minyak mentah. 

Merujuk pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai 19,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 312 miliar.

Pada tahun 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.

Jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi sekitar 1,36 juta dollar AS atau sekitar Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS).

Besaran kompensasi ini menjadikan posisi direktur utama di anak usaha Pertamina sebagai salah satu jabatan dengan penghasilan tertinggi di sektor BUMN.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Di tengah besarnya kompensasi yang diterima direksi, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain Riva, tersangka lainnya antara lain:

SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,

YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping,

AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,

MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,

DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,

GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam, seperti dikutip dari Antara.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved