Berita Viral

Membongkar Besaran Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga: Kompensasi Tahunan Riva Siahaan Rp 21 M

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
OPLOS PERTALITE- Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). Riva Siahaan resmi ditahan dan jadi tersangka tata kelola minyak mentah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penetapan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 dan 2023, telah memicu sorotan tajam terhadap sistem keuangan di Pertamina.

Perhatian publik kini terfokus pada struktur kompensasi para direksi, termasuk rincian gaji dan tunjangan mereka.

Menurut Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan para pejabat tinggi BUMN terdiri dari beberapa komponen utama, seperti gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan insentif kinerja.

Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?

Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina.

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Baca juga: DETIK-DETIK Arus Sungai Seret 7 Mahasiswa di Lampung: 3 Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Saya Dicubit, Pak Keluh Andi Fatmasari, Tersangka Calo Akpol di Makassar Usai Divonis 4 Tahun

Selain gaji pokok, direksi juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali honorarium per bulan per tahun.

Tunjangan Perumahan: Sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.

Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun.

Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.

Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.

Direksi juga berhak menerima tantiem atau insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan.

Jika perusahaan meraih keuntungan dan mencapai target yang ditetapkan, tantiem diberikan sebagai tambahan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

Estimasi Gaji dan Kompensasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved