44 Napi Ikuti Sidang TPP di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian Rohul Riau

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian menggelar Sidang TPP.

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Foto/Lapas Pasir Pengaraian
SIDANG TPP - Sebanyak 44 Napi ikuti Sidang TPP di Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasir Pengaraian menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 44 warga binaan pada Jumat (28/2/2025).

Sidang ini bertujuan untuk menyeleksi narapidana yang akan mengikuti berbagai program pembinaan keagamaan.

Seperti tadarus Al-Qur'an dan salat tarawih berjamaah, serta menentukan usulan integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, serta beberapa pejabat lainnya.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian penting dari program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan, terutama selama bulan Ramadan.

Ia menekankan pentingnya seleksi yang ketat agar hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti program tersebut.

"Dalam sidang ini, sebanyak 16 orang diusulkan menjadi Tamping, tetapi hanya 14 orang yang disahkan karena memenuhi syarat," kata Sunu. 

"Selain itu, 16 orang diusulkan untuk mendapatkan integrasi PB/CB, dan 12 orang diusulkan mengikuti kegiatan tadarus serta tarawih selama Ramadan," jelasnya kemudian. 

Sunu menambahkan bahwa keputusan dalam sidang ini dibuat secara objektif dan tanpa kepentingan pribadi.

Terpisah, KPLP Lapas Klas IIB Pasir Veazanol Kosuma berharap, seluruh kegiatan pembinaan, terutama yang bersifat keagamaan, dapat berjalan dengan baik, aman, dan sesuai prosedur.

"Mereka yang diusulkan mendapatkan hak reintegrasi adalah benar-benar yang siap kembali ke masyarakat," terang Veazanol.

"Artinya, mereka harus menunjukkan sikap yang baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib agar saat kembali ke keluarga nanti tidak mengulangi tindak pidana," ungkapnya lagi. 

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, serta Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar, yang menekankan pentingnya pembinaan berbasis penguatan karakter agar warga binaan siap diterima kembali di masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved