Pengungkapan 7 Kg Sabu di Riau
Detik-detik Dramatis Penangkapan Kurir Sabu 7,43 Kg, Polisi Nyamar Jadi Ojol Lalu Lepaskan Tembakan
Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 7,43 kg sabu di Pekanbaru yang dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, terbilang dramatis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi delapan bungkus teh Cina hijau yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Z dan M yang merupakan asal Lampung Selatan ini, bertindak sebagai kurir.
Mereka mendapat upah sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.
“Keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial S (24), yang sedang mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta,” ujar Kombes Putu saat ekspos kasus, Selasa (4/3/2025).
Tanpa buang waktu, petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan S.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di kalangan kurir, tetapi juga hingga ke pengendali dan pemilik barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada kurirnya saja, tapi juga terus mengejar pengendali jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.