Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan 7 Kg Sabu di Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Jika Sampai Beredar Bisa Rusak 37.164 Jiwa

Riresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan sabu bernilai Rp7,43 miliar itu, jika sampai beredar bisa merusak puluhan ribu jiwa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PENGUNGKAPAN NARKOBA - Ekspos kasus pengungkapan narkotika jenis sabu 7,43 kilogram di Mapolda Riau, Selasa (4/3/2025). Kasus ini dikendalikan narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu seberat 7,43 Kg yang berhasil dicegah peredarannya oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, ternyata jika sampai beredar daya rusaknya cukup besar.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, sabu bernilai Rp7,43 miliar itu, jika sampai beredar bisa merusak puluhan ribu jiwa.


"Jumlah sabu tersebut dapat membahayakan 37.164 jiwa. Tentu ini angka yang bukan sedikit," ujarnya, saat ekspos kasus, Selasa (4/3/2025).


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka, di mana salah satunya merupakan narapidana penghuni Rutan Cipinang, Jakarta.


Kombes Putu membeberkan, rangkaian pengungkapan kasus ini dimulai dari Kota Pekanbaru.


Tepatnya pada Jumat, 14 Februari 2025, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.


Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan.


Hasilnya saat itu, petugas berhasil menghentikan laju satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.


Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China warna hijau. Setelah ditimbang, berat bersih barang bukti tersebut mencapai 7,43 kilogram.


Polisi turut menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, yang bertindak sebagai kurir. 


Mereka mendapat upah sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.


“Keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial S (24), yang sedang mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta,” ujar Kombes Putu.


Tanpa buang waktu, petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan S.


Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved