Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan 7 Kg Sabu di Riau

Breaking News: Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Pengendalinya Napi Rutan Cipinang Jakarta

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,43 kilogram.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
NARKOBA - Ekspos kasus pengungkapan narkotika jenis sabu 7,43 kilogram yang dikendalikan narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,43 kilogram.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka, di mana salah satunya merupakan narapidana penghuni Rutan Cipinang, Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, rangkaian pengungkapan kasus ini dimulai dari Kota Pekanbaru.

Tepatnya pada Jumat, 14 Februari 2025, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya saat itu, petugas berhasil menghentikan laju satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu di Bengkalis Tujuan Padang, Diduga Jaringan Internasional

Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China warna hijau.

Setelah ditimbang, berat bersih barang bukti tersebut mencapai 7,43 kilogram.

Polisi turut menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, yang bertindak sebagai kurir. 

Mereka mendapat upah sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.

“Keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial S (24), yang sedang mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta,” ujar Kombes Putu saat ekspos kasus, Selasa (4/3/2025).

Tanpa buang waktu, petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan S.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di kalangan kurir, tetapi juga hingga ke pengendali dan pemilik barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada kurirnya saja, tapi juga terus mengejar pengendali jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved