Pengungkapan Narkoba di Inhu

Penggerebekan Rumah Kontrakan Pengedar Sabu di Inhu Riau, Polisi Temukan Ratusan Gram Paket Sabu

Satu rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Lirik, Inhu, Riau, menjadi sasaran penggrebekan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Lirik.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polsek Lirik
KASUS SABU - Tersangka Febriansyah alias Sitam saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Lirik, Rabu (20/3/2025) dalam kasus narkoba di Inhu 

TRIBUNPEKANBARU,COM, RENGAT - Satu rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sasaran penggrebekan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Lirik.

Pasalnya di rumah kontrakan tersebut, tinggal seorang pengedar narkoba bernama Febriansyah alias Sitam.

Selain mengamankan Febriansyah, tim Polsek Lirik juga menemukan ratusan gram paket narkoba jenis sabu-sabu. 

Kronologi pengungkapan kasus narkoba ini diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/3/2025). 

Misran menjelaskan penggrebekan tersebut terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Febriansyah alias Sitam," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kuma Jaya bersama tim langsung bergerak dan menemukan Febriansyah di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang diletakkan di dalam tabung pengharum ruangan.

Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu.

Febriansyah mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi. Saat ini pemasok narkoba kepada Febriansyah ini masih dalam pengejaran Polisi. 

Saat ini, tersangka Febriansyah bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Misran mengungkapkan Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved