Pengungkapan Narkoba di Inhu
Penggerebekan Rumah Kontrakan Pengedar Sabu di Inhu Riau, Polisi Temukan Ratusan Gram Paket Sabu
Satu rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Lirik, Inhu, Riau, menjadi sasaran penggrebekan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Lirik.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU,COM, RENGAT - Satu rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sasaran penggrebekan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Lirik.
Pasalnya di rumah kontrakan tersebut, tinggal seorang pengedar narkoba bernama Febriansyah alias Sitam.
Selain mengamankan Febriansyah, tim Polsek Lirik juga menemukan ratusan gram paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi pengungkapan kasus narkoba ini diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/3/2025).
Misran menjelaskan penggrebekan tersebut terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Febriansyah alias Sitam," ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kuma Jaya bersama tim langsung bergerak dan menemukan Febriansyah di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang diletakkan di dalam tabung pengharum ruangan.
Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu.
Febriansyah mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi. Saat ini pemasok narkoba kepada Febriansyah ini masih dalam pengejaran Polisi.
Saat ini, tersangka Febriansyah bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Misran mengungkapkan Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Suami Kabur, Istri Bersama Dua Pria di Inhu Riau Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar di Inhu Riau Terima Pasokan Narkoba dari Provinsi Jambi |
![]() |
---|
DPO Narkoba Nekat Ayunkan Golok ke Polisi Lalu Menghilang di Hutan Inhu, Rekannya Ditangkap |
![]() |
---|
Setahun Sembunyi dari Gubuk ke Gubuk, DPO Kasus Narkoba di Inhu Riau Akhirnya Mendekam di Sel Polisi |
![]() |
---|
Dua Orang Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Pasir Penyu Inhu Riau Saat Penggrebekan di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.