Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Selain Rudapaksa 2 Remaja, Inilah 3 Kasus yang Bikin Briptu MEP Dipecat dari Polri

Briptu MEP adalah terduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap dua gadis belia berumur 13 dan 14 tahun.

Editor: Muhammad Ridho
TribunPapuaBarat.com//Arfat
SIDANG ETIK - Briptu MEP (berdiri) personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat saat menjalani sidang kode etik di di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025). 

Pengakuan Ibu Korban

Sebelumnya dari pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban. 

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved