Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Selain Rudapaksa 2 Remaja, Inilah 3 Kasus yang Bikin Briptu MEP Dipecat dari Polri

Briptu MEP adalah terduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap dua gadis belia berumur 13 dan 14 tahun.

Editor: Muhammad Ridho
TribunPapuaBarat.com//Arfat
SIDANG ETIK - Briptu MEP (berdiri) personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat saat menjalani sidang kode etik di di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Kaimana, Polda Papua Barat pun menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri pada Senin (3/3/2025.

Dalam sidang profesi tersebut menghadirkan satu personel Polri yakni Briptu MEP. 

Ia resmi dipecat dari institusi Polri.

Briptu MEP adalah terduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap dua gadis belia berumur 13 dan 14 tahun.

Adapun sidang etik itu dipimpin Wakapolres Kaimana, Kompol Kindli Harianja di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025) lalu. 

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan, Briptu MEP terlibat 3 kasus yakni dugaan penganiayaan, perselingkuhan dan penelantaran keluarga. 

"Secara internal terhadap Briptu MEP ini, sidang yang kemarin kami sidangkan itu terkait dengan kasus sebelumnya."

"Yakni terkait dengan kasus penelantaran keluarga, penganiayaan dan dugaan perselingkuhan," tegasnya kepada TribunPapuabarat.com di Ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025). 

Dia juga mengatakan sidang yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wit hingga 14.30 Wit ini memutuskan jika Briptu MEP diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Dan sudah diputuskan jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Dan ini baru satu kasus yang pertama," tegasnya. 

Alami Memar

Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.

Hilangnya kedua korban disampaikan orang tua sejak Selasa (18/2/2025) dan ditemukan Kamis (20/2/2025) di kawasan Pasar Baru.

Saat hilang tersebut orang tua berusaha mencari keberadaan korban ke tempat biasa bermain hingga temannya, namun tak membuahkan hasil.

Saat ditemukan, kedua remaja tersebut tidak pulang lantaran sempat ditahan oleh oknum polisi di salah satu pos pengamanan di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua mengungkapkan kedua anaknya itu ditahan atas dugaan pencurian.

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban, Jumat (21/2/2025).

Namun, setelah kasus pencurian dinyatakan selesai, korban justru kembali ditahan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan penahan kedua remaja di bawah umur itu tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” ujarnya. 

Menurut pengakuan orangtua korban, anak mereka mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana untuk mendukung proses penyelidikan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kaimana dan tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Boby Rahman menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

AKP Boby menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan MEP dalam kasus ini.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.

Namun, hingga kini, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa lantaran telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian.

Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.

"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," tutupnya.

Pengakuan Ibu Korban

Sebelumnya dari pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban. 

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved