Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa Agung
Tersangka korupsi Pertamina Kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati itu, lantaran, medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap soal adanya peluang para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.
Kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati itu, lantaran kata Burhanuddin, medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.
Di mana dalam kurun waktu tersebut, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang disebutnya menjadi suatu hal yang memberangkatkan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (6/3/2025).
Atas hal itu, Burhanuddin menyatakan, terbuka kemungkinan para tersangka tersebut diancam dengan tuntutan hukuman mati.
Hanya saja, Burhanuddin belum dapat memastikan lebih jauh perihal mekanisme hukumnya.
Kata dia, saat ini proses hukum masih berlangsung, sehingga penting untuk menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ujar dia.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," sambung Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.
"Bahwa penyidikan ini tempus delictinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).
"Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," sambung Burhanuddin.
Pernyataan itu didasarkan karena kata Burhanuddin, produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.
Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.
Pertamina UMK Academy 2025 Dorong UMK Makin Mandiri, Tangguh dan Siap Bersaing |
![]() |
---|
Membanggakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025 |
![]() |
---|
Inilah 18 Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina yang Gerogoti Uang Negara 285 Triliun, Satu Masuk DPO |
![]() |
---|
Peran Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Sudah 3 Kali Dipanggil Penyidik |
![]() |
---|
TERNYATA Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun M Riza Chalid Sudah Lama Tak di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.