Berita Viral
Bu Guru PPPK di Sleman Dipecat: Ketahuan Selingkuh, Bukti-Bukti Lengkap
Dengan bukti-bukti yang kuat, Pemkab Sleman kini mengusulkan pemutusan hubungan kerja, menandai akhir dari karier sang guru di dunia pendidikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah skandal perselingkuhan yang mengguncang dunia pendidikan Yogyakarta berujung pada pemecatan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan pemecatan telah dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini hanya tinggal menunggu keputusan akhir.
Sang guru, yang identitasnya dirahasiakan, diduga melakukan pelanggaran berat dengan menjalin hubungan terlarang dengan pria lain, yang membuatnya terancam kehilangan statusnya sebagai abdi negara.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah laporan dari masyarakat sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, memicu perhatian publik yang luas.
Dengan bukti-bukti yang kuat, Pemkab Sleman kini mengusulkan pemutusan hubungan kerja, menandai akhir dari karier sang guru di dunia pendidikan.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi para pendidik tentang pentingnya menjaga integritas dan moralitas, tidak hanya di dalam kelas, tetapi juga di luar kehidupan profesional mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.
"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Nanti Mama Dimarahin Papa Ujar Anak Bungsu Baim Wong Saat Ditemui Paula Verhoeven
Baca juga: UPDATE Video Viral Polisi Tendang Kepala ODGJ di Sumut usai Motornya Dibakar
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.
"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.
Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.
Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.
| Istri Mau Lahiran, Tapi Petugas UGD Puskesmas Kosong, Suami di Semarang Ngamuk |
|
|---|
| Salsa Erwina Trending di X karena Strategi Chaos, Arti Kata Strategi Chaos, Apa Itu Strategi Chaos |
|
|---|
| Heboh, Diduga Ex Bupati Dharmasraya Dikejar Warga Padang Lalu Diamankan, Dituding Berbuat Menyimpang |
|
|---|
| Heboh Pria Israel Punya KTP Cianjur dan Mau Beli Tanah di Indonesia, Ini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Nasib Baik Fitri Setelah Dicerai Suami yang Lulus PPPK, Tuai Simpati, Dapat Bantuan dan Modal Usaha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.