Langka, Terdakwa Narkoba Dua Kali Divonis Hukuman Mati

Langka, kasus yang menjerat seorang narapidana di Aceh membuatnya dua kali dihukum mati.

Editor: Ariestia
For Serambinews.com
VONIS MATI - Tiga terdakwa penyelundupan sabu jaringan internasional divonis mati PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM – Langka, kasus yang menjerat seorang narapidana di Aceh membuatnya dua kali dihukum mati.

Narapidana tersebut, Sayed Fackrul, kembali dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (6/3/2025).

Padahal sebelumnya ia juga sudah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.

Sayed diketahui terlibat kasus narkotika.

Vonis pertama dijatuhkan oleh MA pada 7 September 2023.

Namun, tampaknya ia tak jera.

Meski sudah menunggu eksekusi, Sayed kembali terjerat kasus baru.

Ia menyelundupkan Narkoba seberat 185,5 kilogram dari dalam penjara.

Dalam sidang terbaru, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed.

Ia dinyatakan sebagai otak penyelundupan sabu 185,5 Kg sabu-sbu dari perairan Malaysia-Indonesia.

Para pelaku penyelundupan lainnya ditangkap di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.

Sedangkan Sayed menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Ketua majelis hakim Asra Saputra, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, menyebutkan bahwa vonis hukuman mati yang dialami Sayed ini termasuk langka.

Sedangkan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, vonis seperti ini baru pertama kali terjadi.

“Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” terangnya.

Dia menyebutkan, terdakwa belum melakukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding atau meminta grasi pada Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus Penyelundupan 185,5 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur

Tiga terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan 185,5 Kg sabu-sabu divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu.

Mereka yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025).

Barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. 

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat. 

Adapun Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved