Berita Bengkalis
Dua Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati Pengadilan Negeri Bengkalis
Dua terdakwa Narkoba divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu lalu.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dua terdakwa Narkoba divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba di Bengkalis kembali dihukum dengan pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang putusan, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dua terdakwa tersebut diantaranya Tristomo alias Acai dan Burhan Alias Ahan yang diamankan petugas saat membawa 31 paket besar narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Putusan ini diungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/10) siang.
Menurut dia majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berkeyakinan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“‘Keduanya telah melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," terang Ulwan.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan memberatkan, dalam fakta persidangan terdakwa sudah 3 kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta. Mereka mendapatkan upah setiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta.
Sidang putusan dibacakan secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Ketua majelis hakim dipimpin langsung Ulwan Maluf, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, dan Ignas Ridlo Anarki.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran 30 kg narkotika jenis sabu pada medio Februari lalu.
Dalam pengungkapan yang turut bekerjasama dengan petugas Polair dan Bea Cukai ini, turut diamankan 2 orang tersangka. Keduanya yaitu BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai.
Awalnya, 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari, mulai tanggal 28 hingga 30 Januari 2022. BUR alias Ahan diamankan bersama dengan barang bukti 3 karung sabu yang ditanam di dalam hutan bakau di Desa Meskom Bengkalis. Ia mengaku disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.
Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.
Setelah diintrogasi, TRIS mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning, Bengkalis.
Masih penuturan tersangka TRIS alias Acai, dirinya sudah 4 kali mendapat perintah dari bandar besar atau bos di Malaysia bernama Mr. CHIU, untuk mendistribusikan sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah Rp400 juta setiap kali pengiriman.
Namun upayanya penyeludupkan barang haram kali ini, gagal setelah petugas berhasil mendeteksi dan menangkapnya.