Berita Viral

MERINDING, Sirine Ambulan Darurat Berubah jadi Antar Jenazah karena Jalanan Macet, Sopir Menangis

Sopir ambulan berusaha menembus jalannya yang macet . Namun setelahnya ia akhirnya mengantarkan jenazah

Editor: Budi Rahmat
IG/ Medsos
SOPIR MENANGIS - Ambulan yang berusaha menerobos jalanan macet akhirnya sopirnya menangis . karena pasiennya meninggal dunia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah tayangan pada feed Instagram viral . Tayangan tersebut adalah video ambulan yang mencoba menerobos kemacetan jalan .

Saat itu ambulan mengeluarkan suara sirine orang yang membawa sakit atau sirine darurat . 

Namun sayang, ambulan tak kuasa menembus macet yang begitu padat . Jalan di depan benar-benar telah tertutup kendaraan .

Selang beberapa saat kemudian ketika ambulan telah bisa menembus macet , justru sirina yang dikeluarkan adalah pengantar jenazah .

Baca juga: Tinggal Dua Tangga Lagi , Teddy Indra Wijaya jadi Jenderal, Ini Jenjang Pangkat TNI AD

Dengan mudah netizen kemudian menyimpulkan jika orang yang awalnya sakit telah meninggal dunia di dalam ambulan.

Ya , ambulans digunakan untuk mengangkut orang dalam kondisi medis darurat maupun sudah menjadi jenazah. Untuk itu, diwajibkan bagi pengguna jalan untuk memprioritaskan ambulans.

Belum lama ini, video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan ambulans dengan suara sirene darurat berubah menjadi suara sirene pengantar jenazah karena terjebak macet. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bandung.banget, Jumat (7/3/2025).

"Merinding! Momen suara sirine ambulans urgent berubah jadi sirine jen4zah di tengah kondisi jalanan macet. Hal itu dikarenakan pasien gawat darurat yang mereka bawa sudah men1ngg*l dunia," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Cek Videonya di Sini

Untuk diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca juga: CEK FAKTA : Pemerintah Resmi Cabut WNI Elkan Baggott, Informasinya Tersebar di Medsos

Hak utama ambulans dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa ambulans menempati posisi kedua kendaraan yang harus diprioritaskan setelah pemadam kebakaran.

Sementara itu, kendaraan yang menghalangi laju ambulans dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai Pasal 287 ayat 4. Pada pasal tersebut, dijelaskan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bahkan, jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Tentu saja ini jadi pelajaran bagi kita semua . Bagaimana harusnya pengendara bisa memahami bagaimana pentingnya ambulan saat dijalan raya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved