3 Tahun Masalah Hama Kumbang di Enok Inhil Tak Kunjung Selesai, PT PWP dan Instansi Ada Cawe-cawe?

PT PWP embali mangkir dalam proses mediasi penyelesaian permasalahan kerusakan kebun masyarakat di Enok, Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan hama kumbang yang di gelar Komisi II DPRD Inhil di Gedung DPRD Inhil, Senin (10/3/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – PT. Pelita Wijaya Perkasa (PWP) kembali mangkir dalam proses mediasi penyelesaian permasalahan kerusakan kebun masyarakat di Desa Pusaran dan Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Untuk kali ke enam perwakilan pihak perusahaan tidak menampakkan batang hidungnya, seperti pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhil di Gedung DPRD Inhil, Senin (10/3/2025) malam.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan instansi terkait juga tidak terlihat sehingga rapat hanya dihadiri masyarakat dan mahasiswa serta beberapa perwakilan dari dinas terkait.

Wakil Ketua DPRD, Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si yang hadir dalam kesempatan tersebut pun dibuat geram oleh kelakuan pihak perusahaan yang tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan serangan hama kumbang.

Politisi Partai Golkar ini juga kecewa terhadap pihak terkait dalam hal ini tim penyelesaian permasalahan yang dibentuk pemerintah daerah, karena tidak tegas terhadap permasalahan yang di duga akibat dari aktivitas replanting perusahaan.

“Ada apa ini, sudah jelas suatu kesalahan besar dilakukan oleh perusahaan. Kita berharap aparat penegak hukum bisa mengusut permasalahan ini,” tegas Junaidi dalam RDP.

Junaidi AN menilai pihak perusahaan telah melecehkan pemerintah daerah dan masyarakat karena sudah enam kali di undang tetapi tidak pernah hadir sama sekali.

“Masalah ini ah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa ada penyelesaian yang berarti. Sementara Instansi terkait sama sekali tidak ada ketegasan, ada apa ini?,” tanya Junaidi dengan kesal.

Menurut Junaidi, ketidakhadiran perusahaan hingga enam kali ini menunjukkan kurangnya etika dalam berinvestasi.

“Seharusnya kehadiran (perusahaan) di Inhil diharapkan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, namun ini zebaliknya merugikan masyarakat,” ucapnya.

Tidak hanya Junaidi, masyarakat terdampak juga sudah tidak tahan lagi dengan sikap perusahaan.

Begitu juga terhadap instasi terkait yang tidak tegas dan serius dalam penyelesaian masalah ini.

“Tidak ada kejelasannya, jangankan untuk mengganti rugi kerugian atas yang mereka lakukan, hadir pun tak mau,” ketus Ramli, warga Desa Pengalihan.

Ramli bersama warga lainnya menduga ada permainan antara perusahaan bersama Instasi terkait dalam permasalahan ini.

“Maka dengan itu, kami bersama mahasiswa akan akan melaporkan masalah ini kepada kejaksaan,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved