Berita Nasional
5 SYARAT Driver Ojek Online dapat THR: 250 Trip Satu Bulan hingga Jam Online Sembilan Jam
Persyaratan ini menimbulkan kekhawatiran dan beban tersendiri bagi para pengemudi ojol, yang merasa khawatir
TRIBUNPEKANBARU.COM - Harapan para pengemudi ojek daring (ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) semakin menguat setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan perusahaan aplikasi untuk mengalokasikan anggaran untuk THR.
Kabar gembira ini disambut antusias oleh para pengemudi ojol.
Namun, kegembiraan tersebut sedikit teredam dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR.
Persyaratan ini menimbulkan kekhawatiran dan beban tersendiri bagi para pengemudi ojol, yang merasa khawatir tidak dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan
"Alhamdulillah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya," ujar Rahmat (33), salah satu pengemudi ojol, saat diwawancarai di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah;
- Minimal 250 trip dalam satu bulan
- jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam
- tingkat penyelesaian orderan
- rating pengemudi
- tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Baca juga: SOSOK Kompol Chrisman Panjaitan: Paksa Pengguna Narkoba Pinjol karena Uang Damai Tak Dipenuhi
Baca juga: UPDATE Penyelidikan Dugaan Korupsi Stuban Perangkat Desa dan Camat Pangkalan Kuras ke Lombok
Oleh karena itu, para pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan sepanjang hari untuk memenuhi syarat tersebut.
"Para driver harus narik terus, biar jumlah orderannya dapat banyak," tambah Rahmat.
Pengemudi ojol lain, Taufiq Rachmad (29), juga menyatakan kegembiraannya jika benar mendapatkan THR.
"Bagus sih menurut saya, kalau emang kebijakan kaya gitu diberlakukan buat ojol yang statusnya mitra, saya sih senang-senang aja," ucap Taufiq saat diwawancarai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
Taufiq menilai, meskipun statusnya sebagai mitra, para pengemudi ojol berhak mendapatkan THR Lebaran.
Ia berpendapat, selama ini pengemudi telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan aplikasi.
Senada dengan itu, Nuraini (40), seorang pengemudi ojol lainnya, merasa bersyukur jika THR benar-benar ada.
"Alhamdulillah, kalau memang benaran ada. Udah sering juga lihat di sosial media," kata Nuraini.
Ia berpendapat, sudah seharusnya pengemudi ojol mendapatkan THR karena mereka bermitra dengan perusahaan besar.
Sementara itu, Eko Novian (32) mengaku gembira dengan kabar THR tersebut.
Menurut Eko, meskipun jumlahnya tidak seberapa, THR sangat dibutuhkan, terutama untuk para pengemudi ojol yang sudah lanjut usia.
"Sependapat karena rata-rata lansia masih narik, karena di mana-mana tidak diterima kerja karena usia. Walaupun sedikit itu sangat membantu," tuturnya.
Baca juga: Mobil Sedan Terparkir Lama di Asrama Polisi Gresik, Ternyata Ada Kerangka Manusia
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Ini Estimasi Besarannya Berdasarkan Golongan Pangkat
Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojol berharap dapat merayakan Lebaran dengan lebih baik, meskipun harus berjuang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam bentuk tunai.
Prabowo menilai, pengemudi ojol dan kurir online berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo dalam pernyataannya yang disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025).
Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait dan diumumkan melalui surat edaran oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Respons Aplikator
Sejumlah perusahaan transportasi online langsung merespons imbauan Presiden terkait pemberian bonus bagi pengemudi ojol dan kurir online.
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan, Gojek akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra pengemudi.
Catherine menjelaskan, program Tali Asih Hari Raya sudah dijalankan Gojek pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kali ini dirancang berbeda dengan tambahan bonus uang tunai.
"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ungkapnya.
Sementara itu, Grab Indonesia mengumumkan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik. Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan bonus ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi atas dedikasi mereka selama ini.
"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," ujarnya.
Bonus ini diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PENGUMUMAN OMI Kemenag 2025, Mulai Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Nasional, Cek di Sini |
![]() |
---|
1 Lagi Orang Hilang Pasca Demo Agustus Ditemukan di Kalimantan Tengah, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Nasib Polantas di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Menilang: Kursi Panjang di Polres Jadi Saksi Bisu |
![]() |
---|
DAFTAR LENGKAP Alamat Bioskop CGV di Seluruh Indonesia, Nonton Film Terbaru, Komedi, Action, Drama |
![]() |
---|
Enggan Mengundurkan Diri dari Ketua PSSI, Menpora Erick Thohir Bilang Pasrah dengan Keputusan Fifa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.