Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Ojek Online Dapat THR? Driver Nilai Aplikasi Hanya Omon-Omon: Insentif Saja Susah Dapatnya

Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang jelas kepada perusahaan aplikasi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
THR DRIVER OJOL: Pemerintah menggesa aturan pemberian THR bagi driver ojek online di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harapan para pengemudi ojek daring (ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi tampaknya masih diwarnai keraguan.

Salah satu pengemudi, Taufiq Rachmad (29), mengungkapkan pesimismenya terhadap janji yang diberikan oleh pihak aplikasi.

Menurutnya, realisasi janji tersebut sangat bergantung pada tekanan yang diberikan oleh pemerintah.

'Jika pemerintah tidak memberikan kepastian, janji tersebut hanyalah omong kosong belaka,' ujar Taufiq saat diwawancarai Kompas.com di Koja, Jakarta Utara, Selasa, (11/3/2025).

Ia berpendapat bahwa perusahaan aplikasi akan ragu untuk mengeluarkan dana sebesar itu tanpa adanya desakan yang kuat dari pemerintah.

Oleh karena itu, Taufiq berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk mendesak perusahaan aplikasi agar memberikan THR kepada para pengemudi.

Baca juga: Penipuan MinyaKita Terungkap: Tak Hanya Oplosan, Takaran Pun Dimanipulasi, Raih Untung Ratusan Juta

Baca juga: CEK Besaran THR bagi Pensiunan PNS Tahun 2045 Ini: Tertinggi Dapat Rp 4,9 Juta

Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang jelas kepada perusahaan aplikasi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Pengemudi ojol lainnya, Rahmat (33), juga meragukan pihak aplikasi akan memberikan THR kepada mitranya.

"Kurang percaya sih, soalnya saat ini saja sulit banget buat dapat insentif per harinya," ungkap Rahmat saat diwawancarai di Manggarai, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan insentif, pengemudi harus menyelesaikan minimal 24 orderan per hari.

Sementara itu, Nuraini (40), seorang pengemudi ojol lainnya, mengekspresikan kekecewaannya jika THR tidak diberikan.

"Kalau dilihat dari sudut pandang driver, mungkin pasti kecewa. Karena mungkin ada sebagian dari mereka yang pengin juga merasakan dapat THR," kata Nuraini saat diwawancarai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved