Berita Viral

Buronan e-KTP, Paulus Tannos 'Melawan', Menolak di Ekstradisi, Singapura : Butuh Waktu 2 Tahun

Paulus Tannos buronan e KTP menolak diekstradisi dari Singapura. Dengan demikian , proses pemindahannya akan membutuhkan waktu selama dua tahun

Editor: Budi Rahmat
IST/tribun
PAULUS TANNOS - Paulus Tannos, Buronan Kasus E ktp menolak diekstradisi dari Singapura 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buronan kasus korupsi e- KTP , Paulus Tannos melawan. Ia tidak mau diekstradiksi ke Indonesia .

Dengan demikian, maka pemerintah Singapura akan melakukan telaan terkait dnegan permintaan tersebut .

Maka, Tannos akan lebih lama baru bisa dipulangkan ke Indonesia . Pemerintah Singapura mengatakan, setidaknya butuh waktu hingga dua tahun baru proses ekstradiksi tersebut bisa direalisasikan.

Baca juga: Batas Waktu sampai 3 Maret 2025, Inilah yang Harus Dilakukan Kemenkum HAM Memulangkan Paulus Tannos

Tentu saja ini jadi tantangan tersendiri mengingat Singapura sendiri punya aturan dalam hukum mereka .

Indonesia mau tak mau harus menghormati terkait dnegan aturan tersebut . 

Lantas, bagaimana caranya Tannos baru bisa dipindahkan ke Indonesia ?

Menteri Hukum dan Dalam NegeriSingapura  K. Shanmugam mengatakan Singapura menanggapi masalah ekstradisi Paulus Tannos dengan sangat serius.

Dia mengatakan Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura akan mencoba mempercepat prosesnya.

"Tannos telah menghubungi pengacara dan bermaksud untuk mengajukan keberatan terhadap ekstradisi tersebut," kata Shanmugam dikutip dari Straits Times.

Dia  menambahkan bahwa prosesnya mungkin memakan waktu dua tahun atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan  dapat memberikan persetujuan atas ekstradisi mereka dan mengesampingkan proses ekstradisi.

Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.

“Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang.

“Namun dia telah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak akan menyetujui ekstradisi tersebut, dan bahwa dia akan menentang ekstradisi tersebut," ujar Shanmugam.

Menteri Singapura tersebut mengatakan prosesnya akan memakan waktu lebih lama sebagai akibatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved