Berita Viral

Batas Waktu sampai 3 Maret 2025, Inilah yang Harus Dilakukan Kemenkum HAM Memulangkan Paulus Tannos

Sejauh ini masih dilakukan proses administrasi untuk bisa membawa pulang Paulus Tannos. Pemerintah RI akan terus mengupayakan

Editor: Budi Rahmat
KPK.go.id/ kompas.com
BURONAN KPK DITANGKAP. Foto : Sosok Paulus Tannos buronan e-KTP Ditangkap. Indonesia punya waktu sampai 3 Maret untuk memulangkan Paulus dari Singapura 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Punya waktu hanya sampai tanggal 3 Maret 2025, inikah yang akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memulangkan tersangka e-KTP Paulus Tanos.

Sebelumnya dikabarkan jika Paulus saat ini sedang ditahan di Singapura. Karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan ekstradisi pada Paulus .

Dengan demikian, penanganan hukum pada Paulus Tannos bisa dilakukan di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia hanya punya waktu sampai tanggal 3 Maret 2025 untuk bisa membawa Paulus ke Tanah Air.

Baca juga: INILAH Paulus Tannos, Buron 3 Tahun Kasus Korupsi E-KTP: Ditangkap KPK di Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih mengusahakan untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.

Saat ini, kata dia, Paulus masih ditahan oleh otoritas Singapura sebelum diekstradisi ke tanah air.

Pemerintah memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus kepada otoritas Singapura.

"Betul kita punya waktu sampai 3 Maret, untuk mengurus dokumen administrasi permohonan ekstradisi pelaku," katanya, ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

Dalam upaya ekstradisi, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

Dia optimistis administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan Paulus bisa dipenuhi dan Paulus bisa diproses hukum di Indonesia.

“Kita yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” jelasnya.

Terkait adanya informasi KPK mengalami kesulitan untuk menemui tersangka, pihaknya mengatakan itu bukan ranah mereka.

Andi mengatakan, Kementerian Hukum hanya mengurusi administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.

“Bukan, sekarang kita dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya nggak ngerti,” ungkap dia.

Langsung Ditahan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved