Mata Tambah Rabun Lihat Jumlah Angka Nol Rupiah, Advokat Ini Minta Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1
Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang advokat meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kedua pasal tersebut dan mengubah nominal mata uang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam petitumnya, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kedua pasal tersebut dan mengubah nominal mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Redenominasi yang diajukan Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol pada setiap mata uang rupiah.
"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025).
"Sepanjang tidak diartikan sebagai: 'Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)'," demikian bunyi gugatan tersebut dikutip Kompas.com.
Zico mengajukan permohonan redenominasi mata uang rupiah karena adanya kerugian konstitusional, yaitu kesulitan dalam bertransaksi akibat banyaknya angka nol.
Ia menyebutkan bahwa angka nol yang terlalu banyak tidak efisien dan dapat menyebabkan kelelahan mata saat melihatnya dengan teliti.
"Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon," tulis dokumen permohonan tersebut.
Ia menyatakan bahwa, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki banyak angka nol, mata uang tersebut sangat mudah dihitung dan digunakan dalam transaksi.
Selain itu, Zico juga melihat redenominasi sebagai upaya untuk meningkatkan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
Ia berpendapat bahwa redenominasi ini dapat mengurangi kompleksitas transaksi internasional dan meminimalkan kebingungan saat konversi mata uang asing.
Ia mengatakan, membandingkan rupiah dengan mata uang Singapura.
Mata uang Singapura tidak memiliki angka nol yang banyak, sehingga dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.
Pengakuan Mengejutkan di Sidang Kasus Uang Palsu Triliunan, Saksi Mahkota Sebut Motif Cuma Iseng |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Beberkan Ada Sosok Orang Dalam BI yang Memudahkan Penukaran Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
![]() |
---|
Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.