Pengakuan Mengejutkan di Sidang Kasus Uang Palsu Triliunan, Saksi Mahkota Sebut Motif Cuma Iseng

Sidang lanjutan kasus uang palsu berskala triliunan rupiah yang menyeret jaringan dari UIN Alauddin Makassar kembali digelar.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana T
UANG PALSU - Sidang kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton d pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan agenda mendudukkan bos sindikat ini sebagai terdakwa. Rabu, (9/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus uang palsu berskala triliunan rupiah yang menyeret jaringan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/7/2025).

Sidang terbuka yang dimulai pukul 13.00 WITA ini menghadirkan saksi mahkota bernama Syahruna, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam keterangannya, Syahruna memberikan pengakuan mengejutkan saat ditanya oleh majelis hakim tentang motif mencetak uang palsu.

"Saya cuma iseng yang mulia," kata Syahruna menjawab pertanyaan hakim mengenai alasan di balik aksinya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny, dengan dua hakim anggota yakni Sihabudin dan Yeni, mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa.

Syahruna menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal terdakwa pada tahun 2013 dan langsung bekerja sebagai teknisi di perusahaan milik terdakwa.

Bahkan, ia sempat tinggal di rumah terdakwa yang berada di Jalan Sunu 3, Makassar.

Sidang ini mendudukkan 15 terdakwa yang menjalani agenda sidang berbeda-beda. Para terdakwa antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Jaksa penuntut umum dalam sidang ini terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.

Kasus pemalsuan uang ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan langsung menggegerkan masyarakat.

Penyebabnya, lokasi produksi uang palsu tersebut berada di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, tepatnya di Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Uang palsu yang dicetak mencapai skala triliunan rupiah dan diproduksi menggunakan mesin berteknologi tinggi.

Tingkat kemiripan hasil cetakan sangat tinggi, bahkan disebut-sebut mampu lolos dari mesin hitung uang serta sulit dideteksi melalui X-ray.

Fakta Mengejutkan di Sidang Sebelumnya

Dilaporkan Tribun-Timur.com, fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved