Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Andi Ibrahim Beberkan Ada Sosok Orang Dalam BI yang Memudahkan Penukaran Uang Palsu di UIN Makassar

Ada sosok orang dalam BI yang disebut sebagai perantara penukaran uang palsu dengan uang asli. Siapakah sosoknya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Kaltim
UANG PALSU- Andi Ibrahim beberkan ada sosok orang dalam BI yang mudahkan penukaran uang palsu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapakah orang dalam Bank Indonesia ( BI ) yang disebut menjadi link untuk penukaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin, Makassar.

Sosok tersebut diungkapkan oleh Andi Ibrahim dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).

Dalam keterangannya, Andi mengungkapkan adanya sosok orang dalam BI yang bisa mengatur penukaran uang palsu dengan uang asli.

Baca juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap II oleh Kemenaker, Segera Periksa Aktif Rekening dan Data Penerima

Tentu saja keterangan tersebut makin menguak bagaimana uang palsu bisa dnegan mudah mengalir dan kemudian beredar di tengah masyarakat.

Ya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) terungkap bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang menjangkau hingga ke internal Bank Indonesia (BI).

Sidang dimulai pukul 11.00 WITA dan mendudukkan Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan bos sindikat berawal dari pembicaraan mengenai pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.

Diskusi tersebut kemudian berlanjut ke produksi uang palsu yang awalnya dilakukan di Jala Sunu, Makassar, sebelum berpindah ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Andi Ibrahim juga mengungkapkan bahwa sindikat tersebut memproduksi uang palsu sebanyak Rp 1 miliar yang dipesan oleh seseorang bernama Hendra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Ibrahim mempertemukan Hendra dengan Syahruna, terdakwa lain.

"Hendra mengeluarkan uang palsu lembaran Rp 50.000 saat dites menggunakan sinar ultra violet ternyata uang tersebut ketahuan bahwa itu palsu. Kemudian gantian Syahruna yang melakukan tes uang palsu Rp 100.000 miliknya dan hasil lolos, di mana tidak ketahuan bahwa itu palsu," kata Andi Ibrahim di hadapan hakim.

Baca juga: BUKA SUARA, Sosok Widodo yang Disebut bikin Ijazah Jokowi, Ungkap Fakta yang Mengejutkan Publik

Hendra menunjukkan minat untuk membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli.

Ketika hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan peruntukan uang palsu tersebut, Andi Ibrahim menjawab bahwa uang itu akan dibawa ke bank untuk ditukar.

"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan kemudian diganti dengan yang baru," jelasnya.

Hakim kemudian mempertanyakan kesadaran Andi Ibrahim sebagai PNS dan bergelar doktor mengenai proses pembuatan dan pemusnahan uang yang hanya dapat dilakukan oleh BI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved